Vonis 6 Tahun 6 Bulan Denda 2M Akhirnya Putus!!

 


GerbangIndonesia88, Tangerang, Banten - Setelah beberapa kali sidang akhirnya ketua Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH.MH memberikan vonis kepada Hendra murdianto direktur utama PT.Mahakarya Agung Putra dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda 2 Milyar Rupiah, Senin (25/10/2021)

Hal tersebut dipertimbangkan bahwa Hendra tersebut telah memakai dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dari keterangan saksi-saksi yang diungkapkan selama persidangan dan aset aset yang sudah disita di pengadilan berupa dua bidang tanah dan dua hunit apartement.

Ketua Hakim, Arif menegaskan karena yang menyita jaksa penuntut umum untuk aset yang sudah disita Jaksa yang harus membuat kesepakatan kepada para korban untuk dibagikan hasil penjualan aset tersebut.



Ia  juga menegaskan apabila ada pihak-pihak yangtidak berkenan dapat mengajukan banding.

Salah satu korban, yaitu Janes yang membeli lima unit kondotel tersebut yang juga hadir dalam sidang berteriak lantang "Mantap" karena sangat pua s dengan keputusan Hakim, dan hukuman yang diberikan sangat pantas dan keputusan untuk pengembalia asset juga sangat membuatnya merasa puas. (NDA)