GerbangIndonesia88,
Tangerang, Banten - Setelah beberapa kali sidang akhirnya ketua Majelis hakim Arif
Budi Cahyono SH.MH memberikan vonis kepada Hendra murdianto direktur utama PT.Mahakarya
Agung Putra dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda 2 Milyar Rupiah, Senin
(25/10/2021)
Hal tersebut
dipertimbangkan bahwa Hendra tersebut telah memakai dana perusahaan untuk
kepentingan pribadi dari keterangan saksi-saksi yang diungkapkan selama
persidangan dan aset aset yang sudah disita di pengadilan berupa dua bidang tanah
dan dua hunit apartement.
Ketua
Hakim, Arif menegaskan karena yang menyita jaksa penuntut umum untuk aset yang
sudah disita Jaksa yang harus membuat kesepakatan kepada para korban untuk dibagikan
hasil penjualan aset tersebut.
Ia juga menegaskan apabila ada pihak-pihak yangtidak
berkenan dapat mengajukan banding.
Salah satu
korban, yaitu Janes yang membeli lima unit kondotel tersebut yang juga hadir
dalam sidang berteriak lantang "Mantap" karena sangat pua s dengan
keputusan Hakim, dan hukuman yang diberikan sangat pantas dan keputusan untuk
pengembalia asset juga sangat membuatnya merasa puas. (NDA)