Chandra Guna,S.H |
GerbangIndonesia88, Lampung Utara – Terkait kecelakaan yang dialami oleh minibus Karona yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Chandra Guna,S.H., selaku kuasa hukum korban lakalantas tersebut, menyatakan adanya dugaan kelalaian dari pihak pengelola angkutan atau minibus Karona tersebut, pada Selasa (9/11/2021),
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Chandra Guna,S.H., yang didampingi oleh rekannya Suwardi, S.H.,M.H.,C.M., saat menggelar konferensi pers di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Cemar No.56, LK III, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dijelaskan oleh Chandra, bahwa menurut informasi yang ia dapat mini bus Karona tersebut pada saat itu mengangkut penumpang sebanyak 15 orang dan buah jeruk seberat 200 kilo gram yang kemudian melintasi Jalan Tol Tegineneng-Natar. Namun pada kilometre 101+900 meter, mini bus tersebut mengalami pecah ban, yang mengakibatkan mini bus tersebut hilang keseimbangan dan salah satu penumpang bernama Sandra Lestari,S.H yang juga merupakan anak kandung dari Chandra terpental dari dalam mini bus tersebut yang menyebabkan cidera pada kakinya, tangan dan pinggul nya.
“Karena kecelakaan itu anak saya terpental cukup jauh dan mengalami cidera pada bagian kaki, tangan dan pinggul ” jelasnya.
Tidak hanya mengalami cidera fisik, korban juga mengalami kerugian materil seperti hilangnya satu unit handphone android merk Realme 3 Pro dan rusaknya satu unit Laptop merk Asus Model X455L Intel Inside Core 13, kerugian tersebut ditafsir mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
“Lima belas juta itu kalau dihitung dengan kacamata temannya anak saya yang rusak juga yang harganya juga jutaan, bukan hanya itu saja karena dari insiden ini anak saya hilang semua data-data untuk pekerjaannya, dan harusnya anak saya sudah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bawaslu di Jakarta, dari 9 orang terpilih untuk mewakili Lampung salah satunya anak saya juga yang terpilih, karena kaki nya masih cidera jadi dibatalkan, sedangkan tiket pesawat dan lainnya sudah disiapkan,” tambahnya.
Ditegaskan lagi oleh Chandra, pada kejadian insiden kecalakaan tersebut, yang mengemudi bukanlah supir batangan dari minibus itu, melainkan supir pengganti atau supir serep yang masih sangat muda dengan umur 21tahun. Kecepatan yang dipakai pada saat mengemudi juga dapat dikatakan melebihi kecepatan maksimum yang harus digunakan pada jalan tol tersebut yaitu 115-120 kilo meter per jam. Sedangkan ketentuan pada jalan tol tersebut, kecepatan yang diperboleh kan hanya 80 sampai 100 kilo meter per jam saja.
Tidak hanya masalah kecepatan saja, namun dugaan muatan pada mini bus tersebut juga diduga sudah melewati kapasitas, dengan mengangkut 15 orang penumpang dan 200 kilo gram buah jeruk, yang semestinya itu bukan angkutan barang melainkan angkutan penumpang.
“Kan itu bukan angkutan barang tapi angkutan khusus untuk penumpang, apalagi beratnya angkutan barang tersebut sudah mencapai 200 kilo gram, saya rasa itu juga dapat jadi penyebab insiden kecelakaan itu,” ujarnya.
Untuk melerai perkara tersebut, Chandra Guna, S.H, didampingi oleh dua rekannya yaitu Suwardi,S.H.,M.H.,CM., dan Suryanto, S.H.,M.H., mengirim surat somasi kepada Pemilik dan Pengusaha SHUTTLE KARONA yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta No.777, Baypass Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dengan tujuan untuk membahas tanggung jawab dari pihak pemilik atau perusahaan SHUTTLE KARONA atas kerugian materil yang dialami oleh klien nya dengan nama Sandra Lestari,S.H dan Muhammad Zaid Aslam,S,H. Dalam surat Somasi tersebut, pertemuan dijadwalkan pada Rabu (10/11/2021) di Kantor Hukum SSC (Suwardi,Suryanto,Chandra Guna) yang berlamat di Jalan Cendana Wangi No.238, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Kalau memang tidak ada itikad baik mereka untuk tanggung jawab atas kerugian tersebut, maka kita akan proses secara jalur hukum, karena yang kita tahu bahwa penanggup jawab untuk fisik itu jasaraharja dan untuk materil itu merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan Pasal 191 UU LLAJ,” terang Chandra. (shanti)