Dir Narkotika Jam Pidum Adakan Pelatihan Jaksa Bersama UNODC

  


GerbangIndonesia88, Surabaya- Jajaran Jam Pidum Kejagung bekerjasama dgn UNODC (United Nations Office On Drug and Crime) Indonesia mengadakan pelatihan terhadap jaksa, yg terdiri dari para Kasi Narkotika dan para kasi pidum yg berasal dari 10 Kejati yaitu, Kejati DKI, Banten, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Sulsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, dan Kalsel.


Kegiatan yang bertemakan " Tuntutan Rehabilitasi dlm kasus narkotika dan penanganan kasus TPPU dari Narkotika " , berlangsung di Hotel De Vasa Surabaya pada tanggal 3-4 Nop 2021, dan dibuka secara resmi oleh Wakajati Jawa Timur Haruna, SH.MH, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Country Manager UNODC Indonesia, serta Keynote Speech Jam Pidum yg dibacakan oleh Dir Narkotika Kejagung. Darmawel Aswar, SH, MH.


Kegiatan pelatihan ini adalah kegiatan yg dilaksanakan secara berkesinambungan dimana sebelumnya sdh dilaksanakan juga pada bln Desember 2020 di Makasar Sulsel yg diikuti 13 Kejati, dan direncanakan kegiatan ini akan berlanjut di Medan Sumut pd bln Desember 2021 yg akan diikuti Kejaksaan Tinggi dari 10 Provinsi.




"Kegiatan Pelatihan ini dimaksudkan agar para jaksa mengerti dan memahami, bagaimana, dan apa yg harus dilakukan bila menangani kasus narkotika dgn hukuman rehabilitasi" Jelas Darmawel, SH. MH. Para Nara sumber memberikan penjelasan dgn detail menyangkut proses penegakan hukum yg dilakukan jaksa, dimulai dari peran Jaksa selaku anggota tim TAT, proses pra penuntutan, proses penuntutan, proses pelimpahan perkara ke pengadilan sampai proses eksekusi perkara rehabilitasi.




Yang menarik selain adanya paparan dari nara sumber Direktur Narkotika Kejagung Darmawel,SH,MH, kegiatan ini juga diselingi dengan cerita pengalaman jaksa yang pernah menangani rehabilitasi dan mereka bercerita dihadapan Jaksa lainnya, baik menyangkut proses yg mereka lakukan, kendala yg dihadapi maupun hal-hal yg tak terduga, yg mereka alami seperti adanya kecurigaan dari masyarakat pd jaksa dan kecurigaan oknum APH lain, bila jaksa menuntut rehabilitasi.


Juga ada testimoni dari jaksa yg menangani TPPU Narkotika.




Selain dari kegiatan di Surabaya, Direktur Narkotika Kejagung ini juga menyempatkan untuk berkunjung ke Kejari Tanjung Perak, Kejari Gresik dan Kejari Bangkalan.


Dalam giat di kantor Kejari tsb, Dir Narkotika Kejagung memberikan arahan dan sosialisasi tentang rehabilitasi, cara menangani kasus narkotika dan TPPU narkotika. Dari pengarahan yg dihadiri oleh Kajari, para kasi dan jaksa fungsional diperoleh masukan bahwa hampir rata2 kasus narkotika jumlahnya diatas 50% dan jaksa belum berpengalaman dlm menangani kasus rehabilitasi dan TPPU Narkotika.


"sehingga kami menghimbau agar dilakukan Dinamika Kelompok guna membahas kasus rehabilitasi dan TPPU narkotika sehingga diharapkan nantinya jaksa sdh berpengalaman dan memahami bagaimana menangani kasus rehabilitasi dan TPPU narkotika" ujar Darmawel lagi.


Dan yg terpenting diingatkan oleh Direktur Narkotika Kejagung "agar dlm menangani kasus narkotika tidak melakukan transaksional terhadap perkara narkotika, tangani perkara narkotika dgn hati nurani dan adil sehingga tidak menimbulkan pilih kasih" tambahnya lagi.




Misalnya bila orang kaya, pejabat atau public figure bisa direhabilitasi namun ketika tersangka atau terdakwanya orang miskin, orang tdk mampu, terasa oleh mereka sulit mendapatkan rehabilitasi sehingga muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas, untuk menepis hal tersebut, Direktur Narkotika Kejagung mengajak para jaksa utk bertindak peofesional, tdk berat sebelah dan menunjukkan pd masyarakat bahwa jaksa peduli dan memahami apa yg menjadi permasalahan dlm gakkum kasus narkotika khusunya Rehabilitas.(Heriyanto)