Kuli Bangunan Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Ogan Ilir



GerbangIndonesia88, INDRALAYA – Komarudin (37) warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengantongi sebanyak 77 paket sabu. Akibat kepemilikan barang haram tersebut, kuli bangunan ini ditangkap, Selasa (16/11) sekitar pukul 14.30 Wib.

Saat penangkapan Komarudin berada di rumah pondok miliknya, Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang .

“Kami berhasil menangkap tersangka Komarudin dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 77 paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening dengan berat 28,33 gram,” kata Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, Kamis (18/11/2021).

Selain BB 77 paket sabu, kata AKP Zon Prama, pihaknya juga mengamankan lima bal plastik klip bening, sebuah timbangan merk HWH pocket scale warna hitam, satu buah sekop pipet plastic dan dua unit Hp merk oppo warna gold dan nokia warna hitam serta sebuah buah celana pendek warna loreng.

Dijelaskan AKP Zon Prama, tersangka Komarudin selaku pengedar narkotika, selama ini telah tercium petugas dan beberapa informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli.

Satres Narkoba Polres OI melakukan giat lidik di wilayah Rambang Kuang, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas bergerak menuju lokasi.

Ternyata benar, tersangka baru pulang dari kebun langsung diamankan. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan BB didalam kantong celana sebelah kiri pelaku dan diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.(Depa Yolanda).