PKPA Yang Digelar Oleh DPC Peradi Bersama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO Resmi Dibuka

 


GerbangIndonesia88, Lampung Utara - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) secara resmi telah dimulai, Jumat (26/11/2021).


Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga bulan tersebut dibuka oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan yang diwakili wakil ketua umum Saleh Mangara Sitompul.


Karzuli Ali selaku ketua DPC Peradi Kotabumi mengucapkan terima kasih kepada pihak FHIS Umko yang telah bersedia untuk melakukan kerjasama dalam melaksanakan kegiatan PKPA ini, seraya berharap agar kerjasama ini tetap berkelanjutan dan dapat menciptakan para advokat yang handal di Lampung Utara khususnya.


Sementara itu Dekan FHIS Umko Suwardi dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di Lampung Utara berdasarkan kerjasama yang ditandatangani langsung oleh ketua umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan dekan FHIS Umko pada Oktober 2021 yang lalu.



“Untuk PKPA perdana ini diikuti oleh peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan," jelas Suwardi.


Selanjutnyas Suwardi berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik jika nanti telah resmi menjadi Advokat atau pengacara.


Wakil Ketua DPN Peradi Saleh Mangara Sitompul menyatakan bahwa sebelum adanya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang mengangkat advokat adalah pemerintah melalui Menteri Kehakiman, dan setelah berlakunya UU tersebut maka pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi advokat itu sendiri, dan organisasi yang diberi kewenangan untuk mengangkat advokat adalah Peradi dan Pengadilan Tinggi yang melakukan pengambilan sumpahnya.


“Faktanya sampai saat ini banyak bermunculan organisasi profesi advokat dengan semuanya melakukan pengangkatan advokat, dan itu merupakan kegagalan dalam mengimplementasi UU Advokat itu sendiri," pungkasnya.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut wakil rektor UMKO Didiek R, Mawardi, pengurus Peradi Kotabumi dan beberapa orang pegacara yang tergabung dalam DPC Peradi Kotabumi. (swd)