Polsek Muara Kuang Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat Setempat



 INDRALAYA --Menindak lanjuti surat edaran dari Kapolda Sumsel dengan nomor :STR/540/XI/OPS 1.3/2021 tanggal 15 november 2021 terkait Operasi senpi musi 2021.


Kapolsek Muara Kuang memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Kuang yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir.


Sadar bahwa memiliki senjata api ilegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


Masyarakat desa Sukananti akhirnya menyerahkan dua senpi ilegal laras pendek melalui kepala Desa Sukananti kecamatan Rambang Kuang Mustyo di dampingi Kadusnya Petra sukandi ke Polsek Muara Kuang.Selasa(23/11/2021)kemarin.


Dikatakan Kapolsek Muara kuang IPDA Hendri Rozin di dampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansur bersama Kasium AIPDA Boyyono dan BRIPKA Mario Fernando,"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan sehubungan operasi senjata api ilegal tersebut.



Dan yang masih menyimpan segera untuk di serah kan secara sukarela dan secara baik baik. 


Namun bila masih ada yang menyimpan dan tidak mau di serahkan 


Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur,"tegas nya. 


Masih menurut kapolsek,"sedangkan untuk dua pucuk senjata api rakitan laras pendek serahan tersebut.


Masih kita simpan di gudang BB(barang bukti) Polsek Muara Kuang menunggu perintah lebih lanjut,"ucap Ipda Hendri.(Depa yolanda).