Tiga Tersangka Pembunuh di Kotakarang Berhasil Dibekuk

 


GerbangIndonesia88, Bandar- Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung membekuk ketiga tersangka yang sempat DPO pasca kejadian kasus pembunuhan terhadap korban bernama Rinaldi Saputra pada Juni 2021 di wilayah Kotakarang, Kota Bandarlampung 


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus pembunuhan yang sempat viral di media sosial yaitu A alias S lalu MW dan turut dibekuk pula AT ketiganya merupakan warga Teluk Bone Sukabanjar, Kotakarang,Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung di wilayah Sungsang, ketiganya ditangkap di perbatasan antara Jambi dan Palembang, Kamis (25/11/2021) siang. 


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan ketiga tersangka dibekuk berdasarkan penyelidikan atas kasus pembunuhan di wilayah Kotakarang yang terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021 sekitar 15.30 WIB 


"Kemarin siang, ditangkap tim tekab 308 di wilayah perbatasan antara Jambi dan Palembang," ungkap Devi Sujana di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (26/11/2021).


Devi Sujana menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku pembunuhan buron dari Juni 2021 dan terdeteksi keberadaannya di Desa sungai benuh Jambi selanjutnya opsnal melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 


"Tim tekab 308 berangkat menuju Sunsang Sumatera Selatan setelah tiba disana, anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tiga tersangka, saat pulang bekerja sebagai nelayan," tutur Devi. 


Lebih lanjut Devi Sujana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di ketahui kasus pembunuhan di Teluk bone kota Karang, bermula ada keributan pada malam harinya. 


"Kemudian, tersangka A alias S menusuk korban. Lalu, tersangka MW juga melakukan hal yang sama, sementara tersangka AT berperan membantu melarikan kedua tersangka. Korban, meninggal setelah dibawa ke rumah sakit," pungkas Devi. 


Atas kejadian ini, para tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [RDN]