Pelaku Bobol Rumah Warga Diringkus Polisi Pemulutan



Gerbangindonesia88, INDRALAYA - Polisi meringkus pelaku bobol rumah warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu. 


Satu pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Saropi, pemuda 20 tahun asal desa setempat. 


Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari saat pemilik rumah masih tidur. 


"Pengakuan tersangka, dia masuk (mencuri di) rumah warga sekitar pukul 05.00. Kejadiannya dua bulan lalu," terang Iklil didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain, Kamis (30/12/2021). 


Tersangka lalu masuk ke kamar pemilik rumah dan mengambil sebuah handphone yang sedang diisi daya baterai. 


Polisi yang mendapat laporan pencurian ini lalu melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. 


"Hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku pencurian merupakan warga sekitar karena paham kondisi rumah sasaran pencurian," ungkap Iklil. 


Kecurigaan polisi pun terbukti saat terpantau ada aktivitas belanja online yang dilakukan oleh nomor handphone milik korban pencurian. 


"Awalnya kami melacak bahwa nomor handphone korban terpantau melakukan pemesanan barang secara online," ujar Iklil. 


Polisi lalu menelusuri nomor handphone tersebut dan mendapatkan fakta bahwa akun emailnya telah diganti. 


"Akun email pemilik handphone berganti menjadi nama tersangka Saropi," terang Iklil. 


Polisi lalu menyelidiki nama Saropi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (29/12/2021) malam. 


Saat diamankan, tersangka sedang nongkrong di pinggir jalanan Desa Simpang Pelabuhan Dalam. 


"Ternyata benar yang kami amankan bernama Saropi dan yang bersangkutan mengakui dialah yang mencuri handphone di rumah warga," jelas Iklil. 


Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa lebih lanjut. 


Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, masing-masing milik korban pencurian dan milik tersangka. 


"Jadi tersangka ini memindahkan SIM card handphone curian ke handphone miliknya. Lalu tersangka pesan barang via online menggunakan handphone-nya itu, sehingga yang tampil ialah nomor handphone korban," beber Iklil. 


Dari hasil penyidikan, tersangka Saropi merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. 


Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri untuk membeli narkoba. 


"Pengakuannya mau beli sabu. Kami terus mendalami perkara pencurian ini, termasuk sudah berapa kali tersangka ini bobol rumah," terang Iklil. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Sementara tersangka Saropi mengaku kapok mencuri, dia tak ingin lagi mengulangi perbuatannya. 


"Saya menyesal, tidak mau lagi mencuri. Minta maaf," kata tersangka.(Depa Yolanda).