Bendera Rusak Masih Dipasang, Diduga Kakon Sidodadi Langgar UU NO 24 Tahun 2009

 



Tanggamus-Gerbangindonesia88-Di Duga Pemerintah Pekon Sidodadi kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus,Abaikan Bendera merah putih yang merupakan salah satu lambang Negara Republik Indonesia yang menurut amanat undang-undang Republik Indonesia harus kita jaga dan kita hormati.


Bendera merah putih yang sudah rusak,robek,kusut,luntur,atau kusam dibiarkan terpasang dan berkibar depan Kantor Pemerintah pekon Sidodadi kecamatan Semaka kabupaten Tenggamus, Selasa (25/1/21).


Dengan adanya Hal itu bisa diduga Suroyo Kepala Pekon Sidodadi tidak bisa memberikan contoh sorituladan kepada bawahan dan masarakat pekon sidodadi dalam mencintai Negara Republik Indonesia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indoneaia.


Semestinya malu dan tidak pantas sebuah kantor Pekon Sidodadi yang setiap tahunnya mengelola kucuran Dana Desa yang nilainya tidak sedikit dari Negara Republik indonesia, membiarkan Sang Saka Merah Putih rusak,robek,kusut,luntur,atau kusam dan ditambah dengan ukuran yang tergolong cukup kecil berkibar ditiang bendera didepan kantor Pekonnya.



ketika awak media akan mencoba menemui Suroyo Kepala Pekon sidodadi namun yang bersangkutan tidak berada dikantor,dan aparat Pekon yang berada dikantor tidak memberikan informasi yang jelas keberadaan Suroyo(kakon Sidodadi).



Awak media mencoba menggali informasi kepada Aparatur pekon yang berada dikantor pekon,ia menyatakan terkait bendera merah putih yang rusak,robek,kusut,luntur,atau kusam tersebut, belum lama."bendera belum lama pak dan tidak pernah di turunkan."jelasnya


Dipihk lainYuliar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) mengatakan dan mengecam dengan keras adanya Pemerintah Pekon yang membiarkan Sang Saka Merah Putih yang dibiarkan berkibar ditiang bendera diKantor Pekon Sidodadi kecatan Semaka kabupaten Tanggamus,Yuliar juga mengatakan petut diduga Suroyo Kepala Pekon Sidodadi tidak pernah belajar sejarah Indonesia,Pendidikan Moral Pancasila dan Garis Besar Haluan Negara,sehingga hal itu bisa terjadi dipekon sidodadi.


Selain itu Yuliar juga mengatakan Para Pahlawan pejuang kemerdean Indonesia berjuang dengan rela mengorbankan jiwa dan raga untuk menegak kan Sang Saka Merah Putih di Bumi Pertiwi Republik Indonesia sebagai simbol kemerdekaan bangsa Indonesia,untuk itu mestinya sangat disayangkan jika ada oknum masarakat apa lagi ada oknup pejabat yang dengan sengaja membiarkan Sang Saka Merah Putih yang kondisinya lusuh,kusam,luntur dan sobek masih dibiarkan berkibar ditiang bendera apa lagi ditiang bendera kantor Pemerintah,dikatalan juga oleh Yuliar jika hal itu terjadi itu patut diduga yang bersangkutan tidak menghargai perjuangan para pahlawan kemerdekaan Indonesia dan Republik Indonesia.


" jangan-jangan Suroyo sebagai Kepala Pekon ini ga pernah belajar Sejarah indinesia,Pendidikan Moral Pancasila,GBHN dan undang-undng Dasar 45,mestianya ia bisa menghargai dan menghormati bendera merah putih tersebut sebagai lambang negara republik Indonesia."jelasnya


Yuliar juga menegas kan,jika Suroyo kakon sidodadi tidak mampu untuk mengganti Sang Saka Merah Putih yang kondisinya diduga sudah tidak layak untuk dipasang atau dikibarkan karena terkendala anggaran,agar Suroyo bisa menjelaskan keawak media terkait ketidak mampuan untuk mengganti Bendera merah Putih tersebut karna menurut yuliar LPKNI siap untuk membantu mengganti bendera Merah Putih tersebut.


Yuliar juga berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang diduga dengan sengaja membiarka Sang Saka Merah Putih yang rusak,robek,kusut,luntur,atau kusammasih tetap terpasang dan berkibar ditiang bendera sesuai amanat undang- undang No,24, tahun 2009 pasal 24 hurup c: mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,kusut,luntur,atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup b : apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,kusut,luntur,atau kusam sebagai mana diatur dalam pasal 24 huruf c maka dapat dipidana palaing lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


"saya sarankan sama Suroyok kalo ga bisa ganti bendera karna ga ada anggarannya,coba beri penjelasan sama media,biyar nanti saya yang ganti bendera itu,saya berharap kepada aparan penegak hukum untuk menindak tegas hal tersebut,untuk memberi efek jera bagi yang lain." tegasnya


(Sjk)