Lakukan Pelecehan Sampai 7 Kali Terhadap Anak Tirinya, Seorang Ayah Diringkus Polres Way Kanan



 Gerbang Indonesia88-Way Kanan-K (28) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan lantaran diduga pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.


Diketahui Aksi bejat pelaku merudapaksa Dara (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan sebagai Satpam disalah satu perusahaan di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun


"Kemudian Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut, " Kata AKP Andre saat dikonfirmasi Media Gerbang Indonesia88 Jumat (07/01/2021)


Kasat Reskrim polres Way Kanan AKP Andre menambahkan bahwa Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.


"Lebih jauh menjelaskan pelaku melakukan perbuatan nya tersebut pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2019 sekitar pukul  06.00 Wib dirumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” jelas Kasat reskrim


Lebih Lanjut ,Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu di pergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.


"Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya malah pada hari dan tanggal lupa pada bulan september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di bedeng tempat iya berkerja Kampung Rumbi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.Kembali pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur dan  apabila  korban memberontak  akan mengancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun," Lanjut Kasat Reskrim AKP Andre.


Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya dara menjadi korban rudapaksa ayah  tirinya hingga berulang kali.


Adapun Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Andre Kasat Reskrim polres Way Kanan.


(Apriyadi)