Penegasan Hukum, LSM Kaki Minta Usut Dugaan KKN Proyek di Kemenag Lampung

 


GerbangIndonesia88, Bandar Lampung-  Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Korupsi (LSM Kaki) Lampung menyampaikan agar pihak aparat penegak hukum KPK dan Kejaksaan segera tegas mengusut dugaan korupsi.


Ketua LSM Kaki Lucky Nurhidayah menyampaikan pihaknya telah upayakan klarifikasi terhadap temuan indikasi penyimpangan sejumlah proyek di Kementerian Agama (Kemenag) Kordinator Wilayah Lampung dengan surati pada dinas terkait.


"Sesuai bunyi surat kami yang dilayangkan beberapa waktu lalu bahwa jika pihak Kemenag Korwil Lampung tidak menanggapi maka dugaan atas temuan kami yang mengarah pada KKN benar adanya, maka kami meminta segera diusut sampai tuntas" tegas Ketua LSM Kaki, selasa (11/01/22).


LSM Kaki menyampaikan informasi sejumlah proyek yang diasumsikan menjadi ladang memperkaya diri tersebut yaitu, pembangunan Gedung Asrama Type 2 MAN IC Lampung Timur yang dikerjakan CV. Bintang & Matahari, dengan nilai Rp 5.016.000.000, Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Pringsewu, dikerjakan CV. Bumi Pratama, dengan nilai Rp 2.015.900.000, Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 Lampung Utara, dikerjakan CV. Jalasena Pratama, nilai kontrak Rp 2.155.849.792, Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 5 Lampung Utara, pelaksans CV. Daenk Kobum Konstruksi, senilai Rp 2.397.000.000 dan Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 6 Lampung Utara, pelaksana CV. Ratu Azkia Jaya, nilai kontrak Rp 2.321.836.917.


Menurut Lucky, temuan indikasi penyimpangan diduga sudah terjadi mulai dari perencanaan, tender hingga pelaksanaan. 


"Modus yang dilakukan secara tersetruktur, sistematis dan masif. Semua paket proyek sudah terkondisi pemenangnya, hal ini bisa dilihat dari persyaratan yang diduga mengarah pada penyedia tertentu" terang Lucky. 


Menurutnya pengkondisian semacam ini tidak lepas dari adanya upaya gratifikasi suap proyek yang diduga biasa dilakukan oknum pejabat di instansi religi tersebut dalam bentuk uang setoran. 


Selanjutnya pada pelaksanaan juga syarat penyimpang diantaranya material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan peralatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan pada RAB.


"Jika tidak sesuai tentu mark'up, karena semua biaya sudah tertera dalam RAB" ujarnya. 


Ia mencontohkan, pada item peralatan yang ditentukan harus menggunakan truck mixer dengan kapasitas 3 ton, namun pelaksanaanya tidak menggunakan alat tersebut. 


"Ini jelas markup biaya peralatan dan tentunya kualitas fisik bangunan juga dibawah standar yang dibutuhkan" terang Lucky. 


Untuk itu secara tegas Lucky meminta pihak penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas dalam hal pemeriksaan dan tidak tebang pilih menetapkan pelaku koruptif. [Ahz]

0 Komentar