Richard H.Simanungkalit,SH dan Partner Serahkan Berkas Ke OJK Terkait Dugaan Pelanggaran Prinsip Kredit Oleh Bank BRI



Gerbangindonesia88.com, BANDARLAMPUNG -- Richard H.Simanungkalit, SH and Partner menyerahkan berkas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam merealisasi kredit yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Tanjungkarang.


"Ya kita mau mengadukan atas dugaan adanya pelanggaran, yaitu pelanggaran asas kehati-hatian dari salah satu Bank di Bandarlampung, dimana ada objek harta gono - gini dari klien kami ini diagunkan oleh mantan suaminya di Bank" tuturnya pada awak media, kamis (3/2/22).


Richard selaku kuasa hukum menyampaikan kliennya AO (33) menderita kerugian akibat objek yang akan dibagi statusnya masih dalam jaminan di Bank BRI.


"Disini klien kami menderita kerugian materil, jadi terhadap objek itu tidak bisa di eksekusi karna dalam hal ini statusnya masih dalam jaminan di Bank BRI"


Kuasa Hukum Pelapor Richard menjelaskan objek harta gono-gini tanah seluas 881 M2 dengan SHM No. 1761/SJ telah diagunkan terlapor FAK (45) ke BRI Cabang Tanjungkarang (TK)


"Kami rasa itukan haknya sebagian milik klien, dimana di aturan perundangan-undangan itu tidak boleh, tidak boleh diagunkan, dijaminkan, diperjual-belikan tanpa persetujuan mantan istri"


Richard menerangkan bukti T-5 itu muncul pada tahap sidang pembuktian, pihak terlapor FAK mengajukan bukti surat tanda terima agunan Bank BRI saat pesidangan tanggal 12 Agustus 2020, Setelah tahap jawab - menjawab selesai.


"Harusnya pihak Bank sebelum meng-ACC harus mengecek terlebih dahulu, apakah objek ini murni milik calon debitur ataukah ada sebagian haknya milik orang lain dalam hal ini mantan istri klien kami"


Richard meminta OJK Provinsi Lampung untuk memeriksa apakah BRI TK sudah sesuai penerapan asas kehati-hatiannya karena putusan cerai pelapor dibacakan pada tanggal 14 Februari 2019.


 "Jadi ya kita mohon bantuan kepada OJK untuk membantu konfirmasi kepada pihak Banknya, apakah sudah sesuai penerapan asas kehati-hatiannya bagaimana"


Sebelumnya, AO bersama kuasa hukumnya melaporkan penggelapan harta gono-gini di Jl. Imam Bonjol, Gg Cindy, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat ke Polresta Bandarlampung, Senin (31/1/2022).


"Itu diagunkan sekitar bulan Februari 2020 padahal putus cerainya itukan di bulan Januari 2019, jadi sudah putus cerai masih harta bersama, harusnya Bank cek dahulu"


AO diwakili kuasa hukum Richard meminta OJK memeriksa BRI terkait apakah ada oknum yg dengan sengaja membantu pencairan kredit dengan mengabaikan asas kehati2an.


"Harapannya OJK membantu memeriksa BRI supaya klien kami memperoleh haknya atas objek tersebut" pungkasnya. [**]

0 Komentar