EST Diduga Pengguna Ijazah Orang Lain Dapat Dipecat dan Harus Mengembalikan Uang Negara Selama Menjadi PNS



GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara - EST Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menggunakan ijazah orang lain dalam menjalani pekerjaannya, dapat dipecat dan mengembalikan uang negara selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (24/03/2022)


Dugaan EST menggunakan ijazah orang lain atau sepupunya sendiri yang berinisial SDM, mendapat tanggapan pandangan hukum dari salah satu pakar hukum Lampung Utara, Suwardi, SH., MH.,CM.


Dalam hal ini Suwardi menanggapi melalui pesan singkat, bahwa apabila sang pemilik ijazah (SDM) tidak mengetahui persis digunakan seperti apa ijazah tersebut (tanpa izin) atau merasa dibohongi dan dirugikan, sebaiknya segera melapor pada pihak berwajib.


"Sebaiknya yang memiliki ijasah yg digunakan oleh yg bersangkutan melaporkan ke  pihak berwajib apabila merasa dirugikan Krn ijasahnya digunakan oleh yg bersangkutan tanpa izin," tulisnya.


Namun, disampaikan juga olehnya dalam meneliti dugaan ini harus memiliki informasi yang akurat. "Tapi berhati-hati juga jika ada indikasi antara pelaku dgn pemilik ijasah ada kerjasama, maka baik yg menggunakan maupun yg memiliki ijasah bisa dituntut secara hukum Krn telah bekerjasama dalam melakukan kejahatan," balasnya lagi.



Apabila EST terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, maka ia akan terancam diberhentikan dari kedudukan PNS nya.


Tidak hanya diberhentikan, namun EST juga dapat terancam pidana dan mengembalikan seluruh uang negara yang telah dihasilkan selama ia menjadi PNS. 


"Klu memang terbukti bersalah menggunakan ijasah orang lain maka harus diberhentikan dari ASN dan mengembalikan uang negara yg diperoleh selama menjadi ASN," tutupnya.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak EST tidak dapat dihubungi dan belum memberikan klarifikasinya. (Shanti)