Gabungan Ormas dan Wartawan Gruduk Inspektorat dan Disdik Tanggamus

 



Tanggamus-Gerbangindonesia88-Sempat Viral diberitakan sejumlah Media di Tanggamus beberapa waktu lalu,terkait Dugaan Perselingkuhan Guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Puluhan Wartawan dan Ormas mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Kantor Inspektorat,guna menanyakan Tindak lanjut dari laporan Pernyataan sikap dari Guru TU,Komite,dan Tokoh adat,tokoh agama serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.


Bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Ruslan,puluhan Wartawan melontar kan berbagai macam pertanyaan terkait isu tidak senonoh yang di lakukan oknum Guru YM dengan MA tersebut,Selasa (29/03/2022) diruang kerja sekretaris.




Ruslan membenarkan bahwa Laporan tersebut sudah pihak nya terima,adapun tuntutan didalam nya berisi tentang :

1.Pihak Sekolah merasa tercemar nama baik sekolahnya akibat kejadian ini.

2. Semua tenaga Pendidik merasa tidak nyaman untuk bergaul kepada kedua oknum tersebut setelah kejadian ini.

3.Sekolah akan mengalami penurunan minat pendaftaran siswa baru di tahun-tahun yang akan datang.


"Oleh sebab itu Laporan sudah kami tangani bahkan yang bersangkutan sudah kami panggil,selanjutnya proses laporan ini akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat"Kata Ruslan.


Diwaktu yang sama Puluhan Wartawan dan Ormas juga mendatangi Kantor Inspektorat Tanggamus,dan langsung bertemu dengan Sekretaris Gustam,beliau mengatakan bahwa Isteri Dari YM yaitu MD juga melaporkan kepada pihaknya dalam kasus dugaan perselingkuhan YM dengan MA ini yang tak lain kedua oknum tersebut adalah ASN yang mengajar di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong,Sejauh ini kami pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum yang di laporkan Saudara MD,kami juga meminta data-data lengkap atas peristiwa tersebut kepada pelapor,selajutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara khusus.


"Berkaitan dengan Sangsi apa yang akan berikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Oknum ini,kami merujuk pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021.disitu ada tiga kategori Sangsi yaitu Ringan,sedang,Berat,nanti kita kategorikan kasus ini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan"Jelas Gustam.


Selanjutnya peristiwa yang mencoreng marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat Ib) Herwinsyah,beliau berharap kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan Inspektorat agar bersungguh-sungguh memproses permasalah Dugaan Perselingkuhan ini,baik secara administrasi Kepangkatan juga pemberian sangsi berupa pemberhentikan dengan tidak hormat.


"Seperti kita ketahui bahwa dalam PP No.53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin dijelaskan.bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan pelakunya bisa dikenakan sangsi atau hukuman berat"Pungkas Ketua Pekat.


Masih kata Herwin,tindakan yang di lakukan oleh oknum Guru ini,sangat menciderai wajah Pendidikan Kabupaten Tanggamus,bagai mana tidak,guru yang seharusnya menjadi suri tauladan dan panutan bagi muridnya malah melakukan perbutan yang tidak terpuji,peristiwa ini sudah jelas tindakan melawan hukumnya.(Sjk)