Jelang Akhir Jabatan Bupati Tulang Bawang Barat, Permasalahan Tanah Belum Selesai

 



GerbangIndonesia88.com, Tubaba - Adanya kejadian kerusuhan masyarakat dengan Perusahaan PT. Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh Penumangan, dengan jelang akhir masa jabatan Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Tahun 2022 berakhir di bulan Mei mendatang belum juga ada titik temu.


Adapun jika melihat isi dokumen PDF yang diterima, terdapat daftar Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir mulai bulan Mei hingga Desember 2022.


Terdapat 7 Provinsi yang akan ditinggalkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Kemudian untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang habis masa jabatannya ada di 76 Kabupaten. Sedangkan untuk Walikota dan Wakil Walikota ada 18 Kota.


Jika di total, maka akan ada 101 Kepala Daerah dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang akan ditinggal Pemimpinnya.


Salah satunya, pasangan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022.


Diketahui berita sebelumnya, awal mula kejadian kerusuhan tersebut. Aparat Kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT. Huma Indah Mekar (HIM). Dimana salah satu masyarakat Lima Keturunan (5K) mendatangi Kantor Pos Satpam PT. HIM mempertanyakan rekannya yang diamankan. 


Namun, diduga ada oknum dari pihak PT. HIM yang memukul masyarakat hingga luka Kepala sampai mengalir ke wajahnya.


"Siapa yang memukul ?", jerit warga 5K diikuti lemparan batu hingga kaca Kantor Satpam PT. HIM alami pecah.


Dikutip beberapa pernyataan Bupati Tulang Bawang Barat di Kabarsepekannews.com berjudul, "Umar Ahmad Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan PT. HIM".


Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad mengatakan persoalan ini bukanlah hal yang baru, melainkan sudah berlarut-larut. Jauh sebelum dirinya menjadi Bupati. Dan Pemkab Tubaba sudah mengumpulkan data, baik yang diklaim oleh masyarakat maupun oleh Perusahaan.


Umar juga menuturkan, dirinya juga sudah menugaskan BPN Tubaba sebagai Ketua Harian Gugus Tugas penyelesaian sengketa tanah tersebut. Untuk melakukan klarifikasi. Dan pengecekan tentang hak-hak yang dimiliki oleh Perusahaan.


Umar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.


"Kalau kita meng-klaim bahwa pihak lain tidak benar, maka kita harus membuktikan bahwa kita benar. Dan kebenaran di Negara ini ada prosesnya, ada hukum dan aturannya. Tentunya hal ini merupakan suatu kewajiban kita bersama untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tubaba", pintanya.


Kemudian, dari beberapa penyataan Bupati Tulang Bawang Barat tersebut. Sandi Chandra Pratama, S.Psi yang merupakan Aktivis HMI Cabang Bandar Lampung menilai pernyataan Bupati Tubaba diduga melemparkan Hak nya selaku Eksekutif Daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


"Pernyataan tersebut terlihat Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Tubaba diduga meleparkan kewajibannya dan kesalahan tersebut ke BPN", jelas Sandi Pengurus Badko HMI Sumatera Raya 2018/2020.


Jelas pernyataan tersebut bahwasanya persoalan ini sudah berlarut-larut sebelum Umar Ahmad menjadi Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


"Kalau sudah mengumpulkan data oleh Pemkab Tubaba, mengapa sampai kini belum juga adanya titik temunya", cetus Sandi Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Siger (AWASI). 


Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa, "Masyarakat butuh kepastian dan kejelasan bukan hanya mengumpulkan data, karena pastinya masyarakat juga punya data. Kalaupun diberikan tempat komunikasi untuk masyarakat 5K masalah pertanahan ini cepat diselesaikan. Pastinya ada solusi dan titik temunya. ini menjelang Bupati kita akan habis jabatannya", ungkap Sandi Pengurus LAPMI PB HMI. 


Lanjutnya, "Saya meminta Bupati Tubaba pada saat meninggalkan jabatannya, permasalahan ini sudah diselesaikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Kepala Daerah sampai berkurang", harap Sandi kepada Bupati Tubaba.(*)