GerbangIndonesia88.com, LAMPUNG BARAT,- Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat sudah menerima titipan uang pengganti kerugian negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahap II dan III tahun anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Senin (21/3/2022)
Uang titipan tersebit diberikan, Mulyadi dan Sahdan (adik kandung terdakwa Sahperi) sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), di Ruang Seksi Tipidsus Kejari Lambar.
"Adapun penerima uang titipan tersebut bapak Bambang Irawan Kasi Tipidsus dan disaksikan oleh bapak Yayan Indriana Kasi PTUN beserta saudara Sofyan Agung Maulana selaku Kasubsi Penyidikan Tipidsus dan bapak M. Eri Fatriansyah Jaksa Fungsional," Kata Kasi Intel Zenericho melalui siaran pers dengan No: PR-04/L.8.14/Dek.1/03/2022.
Jaksa Muda itu juga mengatakan, uang titipan yang telah dititipkan pada Kejari Lambar A.n terdakwa Sahperi hingga kini sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang berasal dari uang sitaan Kepolisian Resor Lambar yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri pada (29/12/2021) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dari Total Kerugian Negara sebesar Rp. 348.680.874,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
"Untuk selanjutnya uang titipan sejumlah tersebut akan diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya akan di setorkan ke Rekening RPL Kejaksaan Negeri Lambar," Tukas Pria kelahiran tahun 1983 itu. (**)