GerbangIndonesia88.com, Nasional- Indonesia memiliki area hutan yang sangat luas. Area hutan tersebut terbagi atas beberapa kategori hutan menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pemanfaatan hutan secara lestari perlu ditingkatkan guna melindungi keanekaragaman hayati yang terkandung di dalam hutan. Pengelolaan hutan secara lestari dapat dilakukan dengan agroforestri.
Agroforestri adalah menanam pepohonan di lahan pertanian. Agroforestri terbagi menjadi beberapa komponen yaitu agrosilvopastura (pengkombinasian pepohonan hutan dengan pertanian dan peternakan), apiculture (budidaya lebah atau serangga yang dilakukan pada pohon hutan), silvofishery (penghijauan sekaligus budidaya perikanan pada kawasan mangrove atau lahan basah), dan serikultur (budidaya ulat sutra untuk menghasilkan sutra).
Pada hutan produksi dibagi menjadi dua yaitu hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. Pada hutan produksi terbatas tidak semua orang bisa menggunakan lahan tersebut. Terbatasnya lahan produksi sering mengakibatkan perambahan hutan oleh masyarakat. Dengan begitu akan memunculkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat lokal.
Selain itu, pada umumnya masyarakat hanya menggunakan sistem monokultur pada lahan pertaniannya. Lahan pertanian dengan sistem monokultur dapat menghambat sistem hidrologis tanah karena penyerapan air pada tanah akan berkurang. Pada sistem monokultur ekosistem yang terbentuk hanya sedikit, tidak terdapat keanekaragaman hayati.
Keterbatasan lahan produksi pada masyarakat dapat diatasi dengan sistem pengolahan lahan secara agroforestri. Keunggulan konsep agroforestri antara lain produktivitas meningkat dapat menambah pendapatan perbulan/musim, diversitas (keanekaragaman meningkat), adanya kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka dan lain-lain. (*)