Polres Way Kanan Ungkap Pelaku Pembunuhan di Way Tuba



GerbangIndonesia88, Way Kanan - Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Konferensi Pres ungkap pelaku pembunuhan di Way Tuba, Way Kanan, bertempat di ruang Lobi Mapolres setempat, Jum'at (04/03/2022)


Dalam ungkap kasus tersebut, ditemukan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh sang suami korban sendiri yakni SB warga setempat.


Dalam keterangannya Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna yang didampingi Wakapolres Kompol Zainul Fachry, SIK, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, SIK, dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi, SE mengatakan, berawal dari laporan akan adanya tindakan gantung diri yang dilakukan oleh korban Oktavia Darmayanti (21), warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, di dalam kamar tidurnya Minggu (27/2) sekitar pukul 23.00 Wib, oleh suami korban.


Mendapat laporan tersebut, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dari keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan oleh suaminya. 

Dan kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban.


"Dari hasil pemeriksaan, terdapat banyak kejanggalan, kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk terhadap suami korban SB (24),

"Akhirnya dugaan petugas benar, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban,"kata Teddy Rachesna saat

Konferensi Pres.


Dalam keterangan SB diduga pelaku mengakui, berawal terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.


"Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar, 

setelah itu pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri," ujar Teddy. 


Seusai berselang sekitar 30 menit korban tergantung, pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar. Dan pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.


Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Jika terbukti SB akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, dan bila terbukti ada perencanaan pembunuhan maka SB juga akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutup nya (Apriyadi)