Polsek Abung Semuli Ungkap Pelaku Penyalahguna Narkoba




GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara,-Polsek Abung Semuli wilayah hukum polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku diduga Penyalahguna narkotika jenis sabu,Selasa,(22/3/2022).


Kapolsek Abung Semuli IPTU DEMY ABTRIYADI, S.H mejelaskan benar kami pihak polsek ungkap kasus pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 15.30 wib Anggota Polsek Abung Semuli Polres Lampura telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu,"ujar Demi.


Dengan dasar Adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkoba diwilayah Desa Sidorahayu perbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Tengah.


Tempat kejadian perkara,(TKP) Jalan Desa Sidorahayu Rt 003 Rw 004 Kec.Abung Semuli Kab. Lampung Utara.


Ident yang diduga pelaku YUDI HARIYANTO (35),Karyawan Swasta, Alamat Lingkungan III Rt 010 Rw 001 Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kec.Terbanggi besar, Kab.Lamteng,"tegas Demi.


Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 15.30 wib, Anggota Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penggeledahan. ditemukan 1 paket kecil shabu yang tersimpan didalam busa helm yg digunakan pelaku,"ujar Demi.


Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan,Uang tunai Rp. 777.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).3 (unit) Hp,1 (satu) unit sepeda motor honda CBR150 warna hitam nopol BE 3934 IM.1 (satu) buah Helm merk GM warna hitam.1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam.1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk polo.1 (Satu) buah jaket parasut warna hitam.1 (Satu) paket kecil shabu,"jelas Kapolsek.


Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1).Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Tersangka dan barang bukti selanjut nya di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut,"pungkas Demi.(Lisa)