Deferi Zan: Membela Boleh Tapi Jangan Membenarkan Tindakan Melanggar Hukum

 



GERBANGINDONESIA88.COM, LAMPURA-- Terkait keterangan Zulkipli tentang cerita kebohongan yang dibuatnya Korban Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Deferi Zan akan melaporkan kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika nanti ia merasa terzolimi. Hal tersebut disampaikan Deferi Zan saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (6/4/2022) kemarin.


Diketahui Zulkifli diduga pelaku pencurian barang berupa dua Jam Alexandre Christie dan perabot rumah tangga kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu. 


Namun, dalam hal ini Deferi sebagai korban merasa pemberitaan yang ada seolah penggiringan opini yang menjurus ke fitnah. Dimana pemberitaan tersebut diterbitkan oleh media dimana Zulkifli bernaung.


Hal tersebut yang membuat pelapor Deferi Zan merasa, seolah - olah Zulkifli adalah korban fitnah. Ia meminta kepada semua pihak yang berkepentingan agar dapat menelusuri kepribadian tersangka. Agar tidak terjadi kesalahpahaman. 


"Kudunya semua pihak yang merasa berkepentingan coba deh cek dulu kebenaran dan kepribadian Zul itu. Jadi gak cuma denger dari cerita sepihak," terangnya.


Ia juga menceritakan kronologis kejadian sebelum hal ini terjadi sesaat sebelum Deferi Zan melaporkan Zulkifli. Dirinya sempat menelpon dan mengirimkan pesan melalui Whatshapp kepada Zulkifli untuk mengembalikan barang yang diduga dicuri Zulkifli. Namun, Zul tidak mau mengembalikan. 


"Saya sudah coba telp dan WA dia. Tapi dia nolak balikin. Setelah saya lapor, dia baru nelpon keluarga (Ortu) untuk mengembalikan barang tersebut. Dia balikin tuh jam dua-duanya. Itu setelah saya lapor ya," tegasnya.


Deferi Zan tidak menyalah kan media tempat Zulkifli bernaung untuk melakukan pembelaan. Namun, perlu diingat. Jangan pula membenarkan perbuatan yang melanggar hukum jadi seolah dia menjadi korban fitnah.


"Penyidik itu menetapkan tersangka itu sudah melalui proses. Mereka punya SOP. Jangan juga laju bilang bahwa polisi gak profesional dalam menjalankan tugas. Mereka menetapkan tersangka itu gak sekonyong-konyong. Ada aturannya. Mari hormati proses hukum. Kalau tidak puas, kan masih banyak jalan buat membela," ungkap Deferi.


Deferi juga menambahkan, jangan karena Zulkifli merupakan Wartawan yang betugas di Polda Lampung tidak dapat ditahan. Sebab, terang Deferi, penggiringan opini disalah satu media, seolah Zulkifli ini anak yang baik. Ia jurnalis Polda. Dan yang perlu di ingat mencuri perbuatan yang tidak dibenarkan.


"Penggiringan opini terkait pemberitaan beberapa waktu lalu, seolah Zulkifli ini korban. Dia anak baik dan bertugas di Polda Lampung. Emanga kalau dia wartawan di Polda Lampung gak bisa ditahan? Mencuri itu kejahatan. Udah itu aja deh yang saya jelasin. Oh ya, kalau mau tau kepribadian Zulifli coba cek deh di sekolah dan Pondok Pesantren tempat Zulkifli menimba ilmu dulu. Gimana tuh kepribadiannya. Baru tulis tu berita," ujarnya.


Dirinya meminta kepada semua pihak yang berhungan langsung dengan kasus ini agar dapat menahan diri. Jangan ada lagi penggirangan opini bahwa Zulkifli itu korban. Sebab, ia juga mengakui bahwa ia sudah sampai pada titik jenuh akan penggirangan opini tersebut.


"Berhentilah mencari-cari. Saya juga manusia biasa. Saya bukan juga bukan malaikat. Berhentilah. Jangan sampai keterangan bohong dan fitnah yang dilontarkan Zulkifli akan menjadi bumerang untuk dirinya sendiri. Tidak ada dinegara Indonesia ini yang kebal hukum." Bebernya.


Dirinya juga akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya jika penggiringan opini ini tidak dihentikan. Sebab, ia menilai penggiringan opini yang dilakukan penuh dengan kebohongan dan fitnah.


"Saya akan berkoordinasi dengan dengan pengacara saya terkait hal ini kalau gak berhenti menggiring opini ini. Saya akan melaporkan kembali hal tersebut kepada APH terkait keterangan palsu yang telah dimuat di media cetak maupun online tempat Zulkifli bernaung." Jelasnya. (Lisa)