Penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lamtim

 


GerbangIndonesia88.com, Sukadana (KOMINFO LAMTIM) - Dalam Rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Penyampaian Laporan Keungan Pertanggung jawaban LKPJ Senin (28 /03/ 2022) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur


Bupati Lampung Timur yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur M Yusuf Menyampaikan Berdasarkan undang undang no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah, juncto pemerintah daerah no 13 th 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah di amanatkan bahwa kepala daerah, di amanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna, palung lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menyampaikan LKPJ telah di susun pada tahun anggaran 2021.


mekanisme LKPJ merupakan sarana untuk saling Berbagi peran, dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah di laksanakan, selain dari pada itu, LKPJ juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya objektifitas, dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah yang dilandasi kemitraan, untuk saling melengkapi, serta menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyrakat Kabupaten Lampung Timur.


perubahan prioritas pembangunan Daerah Tahun 2021 sesuai dengan amanat peraturan mentri dalam negeri no 20 th 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 (virus diseace) dilingkungan pemerintah daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memproritaskan penggunaan ABPD, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19.


dengan berbagai upaya dan kerja keras di tengah pandemi covid 19, syukur alhamdulillah pada tahun 2021 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berhasil memproleh apresiasi atau penghargaan dari pemerintah dan lembaga, Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Bpkri, atas akuntabilitas kinerja keuangan daerah tahun 2020, penghargaan dari kementrian keuangan, atas keberhasilan meraih keberhasilan WTP. (*)