Polsek Kotabumi Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan



GerbangIndonesia88.com,  Lampung Utara,-Polsek Kotabumi Kota wilayah Hukum Polres Lampung Utara Berhasil mengamankankan pelaku Pencurian dengan kekerasan (365), KUHP, Rabu (6/4)2022) sekira Pukul 12.10 Wib.


Kapolsek Kotabumi Kota IPDA Andries Santo, SH.,M.H saat dikompirmasi menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan Dasar :LP/B/24/X/2021/SPKT/SEK KOTABUMI KOTA/RES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Oktober 2021.


Korban SUSILAWATI S,pd,(32), warga Warga Desa Kubuhitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara,"ujar Kapolsek.


Lanjut Kapolsek Andrias waktu kejadian pada hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib, di Gg.Samping sekolah Sd 04 Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,Saksi ZUL, (38), alamat Tanjung Aman.


Kapolsek Andries mejelaskan lagi modus tersangka Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 14.10 WIB, saat itu saya sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah dari mengajar,"jelasnya


Kemudian saat sesampainya di Gg. Samping SDN 04 Tj. Aman Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, saat itu saya sedang menelpon teman saya yang bernama KAK TIO, dan secara tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang tidak saya kenal datang dari arah belakang saya dengan menggunakan sepeda motor dan mengambil secara paksa 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5 2020 warna Putih Kilau dengan IMEI1: 860169043554999 IMEI2: 860169043554981,"ujar Kapolsek.


Lanjut Kapolsek tersangka merampas paksa hp Yang ada dalam genggaman tangan kanan korban yang sedang digunakan untuk menelpon tersebut,"ujar kapolsek.


Saat itu korban sempat menahan tarikan dari pelaku namun tidak bisa tertahan sehingga mereka berhasil membawa lari Hp saya tersebut.Dan seketika itu juga korban langsung berteriak “HP SAYA!!!” dan korban berlari coba mengejar pelaku namun tidak berhasil terkejar, dan korban bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama ZUL dan zul bertanya “KENAPA” korban menjawab sambil terengah-engah “ITU HP SAYA DIAMBIL” dan ia berkata “OO YANG DUa ORANG ITU TADI YA?” saya jawab “IYA,"jelas Kapolsek menirukan korban.


Lanjut Andries Kronologi penangkapan tersangka Pada hari rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku curas ROBERT SULIA di kediamannya di desa Curup Guruh Kagungan Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara, Pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan Tegas terukur,"ungkap Kapolsek.


Ident Pelaku ROBERT SULIA.(32)Alamat Desa Curup Guruh Kagungan Kec.Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara,


Barang bukti (BB),1 (satu) buah Kotak HP,1 (satu) buah HP merk OPPO,Pengembangan,pelaku pernah melakukan pencurian Hp di Stadion sukung Kotabumi,"pungkas Kapolsek.(Lisa)