Tak Jera Berurusan Dengan Polisi, Penambang Emas Ilegal di Pesawaran Makin Menjadi



GerbangIndonesia88.com, Pesawaran- Tak jera berurusan dengan Polisi, Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Pesawaran makin menjadi, bahkan jumlah penambang makin membludak dan aktivitas sudah berangsur lama, Senin (23/05/2022)

Diketahui aktivitas penambangan emas secara ilegal sangatlah dilarang, namun aturan tersebut tidak berpengaruh untuk penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran, bahkan meski sudah berulangkali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


Akitivitas penambangan emas ilegal tersebut, terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Way Ratai. Tidak hanya penambangan yang secara ilegal, namun pembuangan Limbah seperti merkuri dan sianida dilakukan langsung di aliran Sungai Way Ratai, sehingga air di sungai tersebut menjadi beracun dan tak memungkiri para warga mengalami penyakit kulit seperti gatal-gatal.


Dalam hal ini, Ariawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidul Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan,  bahwa aktivitas penambangan emas ilegal jelas melanggar UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158.

“Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah," jelasnya.


Sampai saat ini, penambangan emas secara ilegal tersebut masih memberikan dampak buruk bagi warga sekitar. Selain mengganggu Sumber Daya Alam, kegiatan tersebut menyebabkan wabah penyakit yang diakibatkan oleh air Sungai Way Ratai yang telah tercemar limbah.

Saat ini diharapkan agar Pemkab setempat dan APH atau Kepolisian dapat dengan tegas meneri sanksi tegas terhadap aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut, SDA terus terjaga dan tidak lagi merugikan warga. (Shanti)