Unit Reskrim Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Curat

 



GerbangIndonesia88.com, LAMPUNG BARAT- Unit Reskrim Polsek Sekincau ungkap Kasus Non TO Tindak Pidana " Pencurian Dengan Pemberatan" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Kamis 25/05/2022


Kapolsek Sekincau di dampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.Ik menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 144 / V / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 20 Mei 2022 kami berhasil mengamankan satu pelaku inisial AB (24) warga Kel.Sinar Danau Kec.Buai Pemaca Kab.Oku Selatan.


"Pada Hari Senin Tanggal 04 Mei 2022 sekira Jam 08.00 wib Pelapor bersama anak dan istrinya Pergi ke pasar serengit yang berada di Pekon Sidomulyo Kec.Pagar Dewa Kab.Lampung Barat, kemudian Sekira Jam 11.00 wib Pelapor kembali kerumahnya yang berada di  Pekon Sidomulyo Kec.Pagar Dewa Kab.Lampung Barat ,setibanya di rumah Pelapor, Pelapor mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan Pelapor memeriksa ke dalam rumahnya dan mengetahui bahwa Satu Buah Handphone Milik Pelapor yaitu  VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864 Beserta uang didalam laci lemari warung milik pelapor senilai Rp.1.000.000

 ,dan 10 Pack Bermacam-macam Rokok Filter sudah tidak ada di dalam rumahnya,"terang Kapolsek.


"Pada Hari Selasa Tanggal 24 Mei 2022 Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa Pelaku Pencurian tersebut berada di Kec.Buai Pemaca Kab.Oku Selatan, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin langsung oleh Panit 1 dan 2 unit reskrim Polsek Sekincau langsung menuju Ke Kel.Sinar Danau Kec. Buai Pemaca Kab.Oku selatan tersebut , Selanjutnya Pada Hari Rabu Tanggal 25 Mei 2022 anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau di Back Up oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Dua serta Anggota Reskrim Polres Oku Selatan Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut, lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya," lanjut Kapolsek.


atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian senilai Rp.7.500.000 dan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut(Mr.hidayat)