Dalih Restitusi, PLN Jadi Ajang Prostitusi Terselubung

 


Lampung Utara - GerbangIndonesia88.com, Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bumi Nabung, menegaskan segala.


Ketika ada pelanggan mengajukan perluasan, maka pihak Rayon akan ditindak lanjuti termasuk berkoordinasi dengan UP3 atau dikenal sebagai cabang Kotabumi sebelumnya itu karena merupakan kepanjangan tangannya.


"Termasuk pada kasus pak Afrizal, telah sampai di UP3 dan secara bertahap berproses," kata Supervisor, Bayu mendampingi Kepala Rayon PLN Bumi Nabung, Lukas.


Sebab apa? Menurutnya investasi dibayarkan oleh pelanggan harus diproses di UP3, dan itu membutuhkan waktu karena perlu diproses. "Dan saya selalu memberikan informasi, baik itu kepada pelanggan maupun perwakilannya. Guna transparansi serta tak ada dusta," terangnya.


Juga dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya selaku supervisor dan PLN pada umumnya, lanjutnya. Sebab, dia berdalih selama ini tak pernah melakukan permintaan kepada pelanggan yang melaksanakan pelayanan di kantornya.


"Ketika pelanggan melaksanakan pemasangan baru tapi masuk ke perluasan, maka prosedurnya akan ada survey dan gambar dari tim tehknik. Kemudian, hasil inilah yang nanti akan ditindak lanjuti kepada UP3 karena kewenangannya disana. Dan itu (Afrizal) per 25 Juli telah di laporkan hasilnya untuk diproses dari tim," tambahnya.


Menyoal kasus serupa yang telah berlangsung selama 7 bulan tanpa disertai meteran namun dilapangan usaha terus berjalan, mereka berdalih itu ada restitusi (pengembalian). Sebab, pelanggan memutuskan tidak melanjutkan kontrak karena tidak disetujui. Sehingga dilakukan pemutusan, meski fakta dilapangan itu (aliran listrik) terus berjalan hingga berpotensi merugikan negara atau bodong.


"Saat ini kita sedang mengurus pengembalian, dan itu telah kita ambil meterannya," timpal Kepala PLN Rayon Kotabumi, Lukas.


Informasi dikumpulkan dilapangan, praktek legalisasi dilakukan oleh oknum pegawai dan mitra PLN sebagai penghubung dilapangan. Sudah menjadi rahasia umum, bila pemasangan baru seperti dipersulit sementara yang memakai jalur (joki) itu cepat terealisasi.


"Apalagi untuk usaha (jenis perluasan), tidak jarang mereka harus mengeluarkan kocek lebih agar dapat segera. Seperti terjadi di daerah Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan jenis usaha sama (pembesaran ayam, red). Karena membayar lebih, sekitar Rp60 juta dapat segera dipasang bahkan ganti trafo baru," ujar salah seorang sumber disana.


Belakangan diketahui dalam kasus itu ada pengembalian, yang total dihabiskan hanya Rp52 juta-an saja. Dan praktek manipulasi tersebut, telah terjadi lama disana (Rayon Buminabung)."Bahkan lebih parahnya lagi, ada di daerah Kotabumi yang berusaha pembesaran ayam potong tanpa menggunakan meteran. Padahal dialiari listrik dari PLN, karena mengurus menggunakan jalur orang dalam (ordal) atau oknum," ujarnya.


"Inikan ada apa, seolah - olah itu (persoalan) ditutup - tutupi. Padahal kan, prakteknya berbeda dengan teori (alibi) disampaikan pihak PLN yang menaungi Kotabumi dan sekitarnya tersebut. Dan itu dialami masyarakat biasa, jangankan pasang baru untuk usaha atau perluasa untuk keluarga pun dipersulit," pungkas salah seorang warga disana, Andi.*deferi