Proses Kasus Korupsi di Lampura Diduga Macet, Ini Kata Ketua LSM LAKDA



Gerbangindonesia88.com, Lampung Utara- Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah Koordinasi Wilayah Lampung Utara, Way Kanan, dan Lampung Barat, pertanyakan tindak lanjut  kasus Korupsi yang saat ini marak terjadi di Lampung Utara, Selasa (25/10/2022)


Ketua LSM Lakda Rusli Somad yang didampingi oleh Advokat Aminudin SH, dan Chandra Guna SH, menjelaskan bahwa beberapa kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara pada saat ini terkesan terhenti di pihak Polres Lampung Utara. 


Seperti contohnya Kasus Korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sebelumnya pihak Polres Lampung Utara awalnya menjelaskan kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut, begitupun dengan kasus korupsi yang terjadi di beberapa Desa yang tentunya melibatkan aparatur Desa terutama Kepala Desa (Kades).


Tidak hanya itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polres Lampung Utara dengan dugaan adanya penyelewengan Dana (Korupsi) Pasar Negara Ratu juga masih menjadi pertanyaan. 


Beberapa kasus kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka -tersangka lain yang turut tampil, namun sampai saat ini mungkin masih "bernafas lega" di wilayah Lampung Utara. 


"Kami dari Lakda menghendakinya agar supaya mereka betul betul melaksanakan apa yang sesungguhnya menjadi tupoksi mereka, karena tidak menutup kemungkinan ada petinggi-petinggi lain yang juga turut andil dalam kasus tersebut," tegas Rusli.


"Tidak menutup kemungkinan Kepala Dinas dan pejabat-pejabat yang bisa jadi dari Pemda, karena sebuah unsur kasus tidak akan tuntas kalau tidak diproses sampai akar, tinggal bagaimana dari pihak kepolisian memproses, menggali persoalan-persoalan sehingga ditemukannya tersangka-tersangka lain," jelasnya lagi.


Tidak hanya itu, diungkapkan juga oleh Rusli kasus-kasus dugaan korupsi tersebut terkesan jalan di tempat untuk dalam kurun waktu yang sudah larut. "Dari proses-proses ini jadi terkesan pihak kepolisian kinerjanya jalan di tempat," tambahnya.


Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum bisa memproses ke tahap selanjutnya karena masih menunggu adanya tersangka lain. "Mereka masih nunggu tersangka lainnya, sedangkan dari pihak Polisi sampai saat ini masih saja proses dengan alasan belum ada bukti terkait, sedangkan dari Kejaksaan ini menginginkan adanya tersangka lain, yang tidak menutup kemungkinan Pejabat Tinggi yang ada di Lampung Utara," ujarnya.


Terkait kasus yang prosesnya diduga "jalan di tempat" ini maka pihak Lakda tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti lebih dalam lagi. (Shanti)