"Sidang Prapid SP3 Pemohon Farid Firmansyah Dinilai Rancu", Ini Kata Kuasa Hukum nya




Bandarlampung - Sidang Praperadilan (Prapid) terkait pemberhentian proses penyidikan, pemalsuan surat, dan atau pembuatan surat palsu dengan pemohon Farid Firmansyah dan termohon Zainuddin Sembiring dinilai rancu sehingga proses persidangan terhambat.


Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pemohon, Yogi Saputra Pj, SH, saat diwawancara di Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (28/11/2022).


“Kita sudah mendaftarkan perkara ini Tiga minggu yang lalu, hingga akhirnya sidang dilaksanakan hari ini tanggal 28 November. Dijelaskan dalam waktu tiga minggu itu, satu minggu sebelum jadwal itu dikeluarkan sudah dijelaskan bahwa sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, tapi tadi kita saksikan dari bidkum polda lampung menunda pembacaan jawaban karena harus menghubungi prinsipal untuk mengkonsultasikan jawabannya,” ujar Yogi.


“Menurut kami hal ini rancu dan aneh, padahal permohonan kami sudah kami sampaikan tiga minggu yang lalu, sempat ditunda satu minggu karena ada agenda di Pengadilan Negeri yang tidak bisa diganggu, seharusnya dalam waktu satu minggu itu menjadi kesempatan bagi mereka untuk merancang jawaban,” tambahnya.


Ia menambahkan, pihaknya keberatan adanya penundaan jawaban tersebut, menurutnya satu hari persidangan sangatlah berarti, adanya penundaan jawaban ini bisa menghambat proses persidangan selanjutnya.


“Kami jelas keberatan karena itu akan menunda proses persidangan, perlu kita ketahui bahwa prapradilan ini dengan waktu 7 hari itu sudah diputuskan, maka satu hari pun dalam persidangan ini begitu berarti, jika pembacaan jawaban ini ditunda dihari kedua maka kesempatan untuk replik dan duplik juga ditunda, itu juga akan menghambat hakim tunggal untuk mengambil keputusan dihari ke tujuh nanti, saya tidak tahu perihal ini dibuat main-main atau disepelekan,” lanjutnya.


Ia juga menjelaskan, pihaknya meminta hak untuk bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan untuk meminta surat ketetapan sebagai legal standing dalam perkara tersebut.


“Kemudian juga ada yang dipermasalahkan dari kuasa kami, kami ada hak untuk bertemu pejabat sipil dan kejaksaan, karena dalam proses menuju prapradilan memakan waktu yang cukup lama yaitu sekitar dua bulan karena ada surat ketetapan yang tidak diberikan sehingga menghambat, kemudian hak untuk bertemu pejabat sipil dan kejaksaan itu bisa kita gunakan untuk mendapatkan surat tersebut, bahwa pada saat pemberhentian menggunakan SP2HP tidak disertakan dengan surat ketetapan, maka surat kuasa tersebut kami cantumkan hak kami untuk bertemu dengan pejabat sipil, kejaksaan dan lain-lainnya dalam rangka untuk mendapatkan surat ketetapan itu, karena legal standing kita, hal yang ingin kita perkarakan adalah surat ketetapan, jika tidak ada surat ketetapan maka tidak bisa kita mengajukan prapid,”


Diketahui Prapid ini terkait pemberhentian proses penyidikan dengan kasus 263, pemalsuan surat, dan atau pembuatan surat palsu. Dilaporkan pada tahun 2019 dan dihentikan di tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik identik tanda tangan, kemudian hal ini nanti akan dijawab dalam kesaksian dan pemanggilan ahli. (*)