Lampung Utara ---Petugas Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara tangkap seorang DPO tersangka pelaku pencuri Hp didalam rumah warga saat bersebunyi di rumahnya, Rabu (7/12/2022), pukul 16.30.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua orang rekannya berinisial YG dan RK, yang tertangkap terlebih dahulu.
Tersangka yakni berinisial SR (37), warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2, Gunung Labuhan, Way Kanan.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara Iptu Farikin mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (8/12/2022), mengatakan tersangka DPO pencurian tersebut ditangkap di rumahnya setalah diketahui dirinya baru pulang dari pulau jawa karena kasus pencurian bobol rumah warga yang dilakukan bersama dua rekannya tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 22 Mei 2021 lalu.
"Tersangka DPO tersangka pencuri bobol rumah warga tersebut kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui dirinya mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi kejahatanya itu.
"Mengetahui rekannya ditangkap polisi saya langsung melarikan dan bersebunyi ke daerah Badung Jawa Barat guna menghindari kejaran petugas,"terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka
Sementara itu, modus aksi pencurian yang tersangka bersama dua rekannya pada waktu itu dengan cara mendatangi rumah korban yaitu Mahesar (40), warga Desa Imbul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara pada tanggal 22 Mei 2021 lalu sekitar pukul 04.00.
Mereka masuk kerumah korban dengan cara merusak paksa jendela rumah dan setelah masuk dalam rumah mengambil empat buah Hp berbagai merek milik korban. (*)