Polisi Amankan Tersangka Pelaku Perampasan HP dan Penganiayaan Pelajar SMP

 

Tersangka perampas HP ditangkap petugas Polsek Muara Sungkai, Lampung Utara


Lampung Utara---Seorang tersangka pelaku perampasan Hp dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP ditangkap Petugas Polsek Muara Sungkai, Lampung Utara usai melakukan aksinya di daerah itu, Minggu (12/2/2023).


Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan korban satu unit Hp merek realmmi warna biru milik korban yang belum sempat dijualnya.


Tersangka adalah berinisial CJ alias Jaya (27), warga Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara.


Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko  Rendi Oktama, Senin (13/2/2023), mengatakan tersangka ditangkap kerana diduga melakukan aksi perampasan Hp dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP yaitu Bayu Alfiansyah (15), warga Desa Karang Rejo, Muara Sungkai, Lampung Utara pada tanggal 11 Februari 2023 lalu.


"Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatanya kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.


Kasat Reskrim juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang.


"Rencananya Hp rampasan milik korban akan dijualnya, namun keburu ditangkap petugas,"kata Kasat Reskrim menirukan penuturan tersangka.


Sementara itu, modus yang tersangka lakukan tersangka menemui korban dan memaksa meminta uang sebesar Rp 150 ribu dan oleh korban tidak diberinya. 


Setelah itu, korban diajak dan dibawanya ke daerah Dusun Karang Indak, Desa Negeri Ujung karang setempat.


"Setibanya ditempat yang ditujuh tersangka langsung memukul muka korban dan merampas HP membawanya kabur,"terangnya.


usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Kantor Polsek dan oleh petugas tersangka berikut barang hasil kejahatanya diamankan.


Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan