Ketua DPRD Lamteng Serahkan Persoalan SK guru Mursiyatun Ke KASN



Lampung Tengah (Gerbangindonesia88.com)  - Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono resmi telah menyerahkan persoalan terkait Surat Keputusan (SK) guru Mursiyatun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya itu, yang difasilitasi Ketua DPRD Lamteng, bersama pihak Dinas terkait dan anggota Komisi l dan lV diruang sidang DPRD setempat, Rabu (15/3/2023).


Dari pantauan wartawan media ini di lokasi RDP, semula rapat yang diagendakan akan dimulai pada pukul 10.00 Wib terpaksa ditunda beberapa menit karena hingga waktu yang di agendakan itu, yang hadir hanya Kepala BKPSDM, dan enam Kakam Kec.Way Seputih. Sementara pihak Sekda, Disdikbud, Camat Way Seputih, dan yang bersangkutan guru Mursiyatun hingga pukul 11.30 Wib lebih tidak kunjung hadir yang menjadi pihak yang diundang DPRD dalam RDP yang digelar, dalam agenda penyelesaian persoalan yang dimaksud.


"Jadi dalam persoalan ini kami harus bertanggung jawab, dan mengambil sikap tegas. Karena RDP ini tidak dihadiri beberapa pihak dan Dinas terkait, terpaksa persoalan ini kami serahkan ke KASN dan Kemenpan RB untuk dapat menyelesaikannya. Dan saya perintahkan Komisi l dan lV untuk segera mengirimkan surat kepada pihak yang saya maksud," ujar Sumarsono, sebelum menutup RDP tersebut.


Bahkan Ketua DPRD itu tampak kesal, karena tidak hadirnya pihak terkait atau perwakilan dari eksekutif yang diundang dalam RDP itu, dengan agenda penyelesaian persoalan terkait SK mutasi guru Mursuliyatun. Sementara pihaknya bermaksud untuk menyelesaikan, dan mencarikan solusi dalam persoalan yang sempat viral itu.


"Jangankan masyarakat, kami sebagai Wakil rakyat di DPRD ini saja tidak di hargai oleh pihak terkait khususnya perwakilan dari pihak eksekutif dalam hal ini. Tentunya hal ini telah menciderai hati masyarakat," ungkapnya.


Sumarsono bahkan mengatakan sebelumnya permasalahan itu awal mulanya muncul akibat adanya usulan dari beberapa orang Kakam di Kec.Way Seputih yang mengganggap yang bersangkutan guru Mursiyatun terlibat berpolitik praktis, sementara hingga saat ini agenda politik belum berjalan.


"Karena hingga saat ini agenda politik yang dimaksud belum berjalan, karena belum ada tahapan ke arah sana. Agar hal ini tidak simpang siur maka pembahasan terkait bu Mursiyatun saya nyatakan selesai, dan tinggal kita menunggu hasil dari proses pihak yang berkompeten dalam hal ini, yaitu KASN dan Kemenpan RB," ungkapnya.


Disinggung bahwa Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono pada RDP kedua beberapa hari lalu berjanji akan memanggil paksa yang bersangkutan guru Mursiyatun apabila pada RDP kali ini tidak hadir, Sumarsono berdalih bahwa yang bersangkutan telah mengirim surat ke pihaknya, terkait dalam RDP itu tidak bisa hadir dengan alasan dirinya tidak bisa meninggalkan kegiatan di sekolah, yang sedang mengawasi siswa semester.


"Yang bersangkutan telah mengirim surat karena tidak dapat hadir," kata Sumarsono. (Edi)