Residivis Penyalahguna Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

 

Tersangka residivis penyalah guna narkoba tengah menjalani pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (8/3/2023). Dok  Tim GA


Kotabumi (Globalasia48.co.id) - Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis tersangka pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumahnya, Selasa (7/3/2023), pukul 17.30.


Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dan berikut tiga alat penghisap sabu serta satu buah Hp milik tersangka.


Tersangka adalah berinisial HA alias Hen (46) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam,  Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.


Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (8/3/2023), mengatakan tersangka yang diketahui baru satu bulan keluar penjara itu kini kembali ditangkap dalam kasus yang sama penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.


"Tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu peket sabu dan berikut alat hisab sabu,"ujarnya.


Kasat juga menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan anggotanya dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti satu paket sabu baru dibelinya  seharga Rp 350 ribu dari seseorang beralamat warga Kotabumi.


"Barang satu peket sabu yang baru dibelinya tersebut rencananya akan dikomsumsi sendiri di rumahnya,"ujar kasat menirukan penuturan tersangka.


Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka usai transaksi membeli sabu dan saat ditangkap kedapatan barang bukti terlarang tersebut.


Dalam catatan kepolisian  tersangka telah empat kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama penyalah gunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2017, tahun 2019 dan tahun 2020 serta tahun 2022 lalu dan baru keluar satu bulan lalu dari Rutan kotabumi.


"Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "terangnya. (Tim GA)


Editor Shanti