Inspektorat Tanggamus Lakukan Panggilan Kedua Terhadap Kepala Pekon Semaka

 


Tanggamus (Gerbangindonesia88.com) - Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus kembali melakukan panggilan untuk kedua kalinya terhadap Kepala Pekon Margomulyo, setempat.

Penggilan oknum kepala Pekon Margomulyo tersebut  dilakukan terkait adanya indikasi dugan korupsi anggaran dana desa Tahun  2020/2021 yang dikelolanya.

Pemangilan pertama kepala Pekon Margomulyo itu, mangkir karena  tidak berada di tempat.

Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, Jum'at (19/5/2023),  mengatakan pihaknya sebelumnya telah  melayangkan surat panggilan pertama terhadap oknum Kepala Pekon Margomulyo, tersebut. 

Namun pada panggilan pertama itu, oknum kepala Pekon Margomulyo belum dapat hadir  karena sedang tidak ada di tempat.

"Pada waktu panggilan pertama oknum kepala pekon sendiri telah melayangkan surat resmi karena sedang berada di daerah Jawa,"ujarnya.

Karena pada panggilan pertama belum dapat hadir, lajut Guatam,  maka pihaknya akan melakukan pemangilan untuk kedua kalinya terhadap oknum kepala desa tersebut 

"Pihaknya berharap pada panggilan yang kedua oknum kepala desa tersebut, diharapkan  dapat hadir memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat,"terangnya Guatam. (GA/Sumarno)


Editor: Shanti