DLH Kabupaten Asahan Bungkam Terhadap Aksi Damai Masyarakat Terkait Pencemaran Limbah PT.AIP

 


Sumatera Utara---DPD KSMN (Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara)  Kabupaten Asahan beserta puluhan masyarakat geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup,  Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan mereka ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan untuk menyampaikan Orasi ( Aksi Damai ) berkaitan dengan PT.AIP (Asahan Indah Persada) yang terletak di Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan BP.Mandoge Kabupaten Asahan  yang diduga telah melakukan pencemaran secara sengaja dengan membuang limbah ke sungai, dan berpotensi memnahayakan masyarakat sekitar terutama untuk kesehatan.

Koordinator Aksi Lapangan Ali Umri dalam orasinya mengatakan sungai tersebut selama ini digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Rusaknya populasi Air sungai mengakibatkan ikan-ikan tidak bisa berkembang biak akibat dari Limbah yang dibuang oleh PT.AIP.

Selain itu PT.AIP juga telah melakukan pencemaran udara karena telah membakar Tangkos ( Tandanan Kosong ) yang mana akibat dari pembakaran tersebut asapnya sangat berpengaruh bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Ali Umri mengatakan Kendaraan yang melintas mengangkut TBS yang akan dikirim ke PT.AIP ton asetnya telah melebihi kapasitas dan hal tersebut akan menimbulkan kerusakan bagi jalan.

"Maka oleh sebab itu kami datang kemari melakukan aksi damai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat turun langsung kelapangan melihat secara langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat, disisi lain kami juga berharap kiranya Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat mencabut ijin PT.AIP apabila tuntutan kami tidak direalisasikan maka kami akan membawa Masyarakat dengan jumlah yang lebih besar lagi," paparnya.

Namun orasi ini seolah diacuhkan oleh pihak DPRD dan juga Dinas Lingkungan Hidup, dimana kedua pihak tersebut tidak menemui para pendemo.

Indra Suganda Ketua Harian DPP LIMK yang pada saat itu juga berada di lokasi aksi unjuk rasa mengatakan "seharusnya PT.AIP tidak dibenarkan membuang Limbah secara sembarangan apalagi ke aliran sungai yang selama ini kita ketahui bahwa sungai tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Dengan kondisi ini sungai tersebut akan mengalami pencemaran dan sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sikap tegas apa yang menjadi pokok permasalahan terutama tentang keluhan masyarakat.

"Kita tidak ingin nantinya dengan limbah yang dibuang ke Aliran sungai sangat berpengaruh bagi kesehatan masyarakat," ujarnya.

"Disamping itu juga kita ingin tahu apakah IPAL dari PT.AIP tersebut sudah memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan disini juga harapan kami dari Lembaga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan jangan hanya berpihak kepada perusahaan dengan mengabaikan apa yang telah dikeluhkan oleh masyarakat sekitarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut  "seharusnya pihak perusahaan memperhatikan lingkungan bukan sebaliknya dengan semena-mena membuang limbah secara sembarangan ke aliran sungai yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Setelah selsai menyampaikan orasinya akhirnya massa membubarkan diri tanpa mendapat jawaban apapun dari instansi terkait. Bahkan sampai berita ini diterbitkan pihak DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup belum bisa dikonfirmasi. (BBB)