Lampung Utara --- Keluarga korban penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi di Desa Tulang Bawang Baru, harapkan pelaku segera ditindaklanjuti, Minggu (06/08/2023)
Penganiayaan yang terjadi pada ayah Eri Gunawan (23th) yang bernama Ensori Lukman (50th) warga Desa Tulang Bawang Baru, RT 004 RW 001, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, diduga berunsur dari adanya dugaan pemalakan oleh pelaku terhadap korban dengan alasan pembayaran pajak keamanan wilayah perkebunan yang mereka garap kurang lebih sudah selama lima tahun.
Eri Gunawan yang mendatangi Kantor DPP KWI Perjuangan dan menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya ia dan ayahnya (korban) sedang beristirahat di sebuah gubuk sekitar perkebunan yang mereka garap. Tidak lama kemudian datang dua pelaku bernama Jon Santri dan Revan dengan tujuan meminta uang keamanan (pajak panen) atas kebun yang mereka garap.
Namun korban enggan memberikan dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah register (milik negara) yang siapa saja berhak menggarap atau mengolah tanah tersebut tapi tidak bisa dimiliki, bukan milik perorangan, dan disitulah mulai terjadi cekcok antara dua pelaku dengan korban.
"Waktu dia minta itu kita memang gak kasih karena itu bukan tanah milik mereka, dan kita juga yang memulai pembukaan lahan itu sudah kurang lebih lima tahun ini, kalaupun ada pajak yang harus kami bayarkan kami pasti bayarnya langsung ke aparat yang berkaitan," jelasnya.
Merasa tidak terima atas perilaku korban, kedua pelaku kemudian menelpon rekannya yang bernama Ria Agung Sari, tidak selang lama Ria Agung Sari datang bersama Mulyadi, Saparudin dan satu orang lainnya yang tidak diketahui namanya itu.
Dengan masih tujuan yang sama, rombongan pelaku itu tetap meminta uang pajak panen, karena tidak berhasil dan merasa kesal Ria Agung Sari lalu memukul bagian wajah korban, hingga korban terjatuh.
"Pertama dipukul dulu muka bagian kanan terus pas susah agak jatuh langsung kejadian penganiayaan dan ayah saya dikeroyok mereka berenam," jelasnya.
Tidak hanya memukuli menggunakan tangan, namun para pelaku juga memukuli korban menggunakan sebilah kayu dan senjata tajam berupa pisau. Atas tindakan itu korban mengalami memar pada kepala bagian belakang dan punggung, tidak hanya itu korban juga mengalami luka robek pada pipi bagian kanan, telapak tangan, pelipis kanan, dan kepala bagian belakang.
Atas kejadian itu, Eri Gunawan kemudian melapor pada pihak kepolisian Polres Lampung Utara dengan Nomor : STPL/264/B-1/VII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Ternyata rombongan yang dipimpin oleh Ria Agung Sari atau yang sering dipanggil Pukuk tersebut kerap kali melakukan pemungutan uang pajak dengan alasan keamanan setiap kali para warga panen, dengan nominal yang tidak sedikit sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tidak hanya itu Ria Agung Sari juga membuka sebuah lapak jual beli singkong dengan nama Sungkai Halom Kucup, yang mengharuskan para warga menjual hasil panennya ke lapak tersebut, dengan menutup semua akses jalan keluar.
Dengan ini pihak korban amat sangat berharap dan mempercayai kepada pihak Polres Lampung Utara untuk menindaklanjuti peristiwa ini, dan para pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal. (Shanti)