Lampung Utara----Dugaan perebutan tanah milik keluarga besar Joni Erik oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) wilayah Lampung semakin terkuak, dengan adanya akuan dari salah satu Kaprol yang bertugas berjaga di posko yang berada di sekitar kawasan, dan tidak dapat meberikan informasi luas terkait adanya dugaan permainan di tubuh TNI-AL Wilayah Lampung, Selasa (19/09/2023)
Masih menjadi pembahasan yang semakin memanas terkait dugaan perebutan tanah keluarga besar Joni Erik, warga Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara oleh oknum TNI-AL Wilayah Lampung, yang samapai saat ini juga belum menemui titik terang.
Telah dijelaskan pada berita sebelumnya, tanah seluas 200 hektare tersebut merupakan sah milik keluarga besar Joni Erik, dengan beberapa bukti yang dimiliki, yaitu berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemimpin desa pada tahun 1977, kemudian pada tahun 1978 disahkan kembali oleh Badan Koordinator Unit Transmigrasi, kemudian pada tahun 1983 dikeluarkan kembali surat kepemilikan tanah tersebut atas nama Nawawi (keluarga Joni Erik) oleh Kepala Desa bernama Zaidah yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat, dan telah direbut paksa oleh oknum TNI-AL pada tahun 1982 sampai sekarang.
Namun sampai saat ini, dugaan perebutan tanah milik keluarga besar Joni Erik semakin mencuat dengan adanya pengakuan dari salah satu Kopral berinisial IB yang sedang bertugas menjaga kawasan. Saat dimintai keterangan oleh pihak media, di posko penjagaan sekitar kawasan yang berada di Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, IB mengatakan “Kami disini tidak dapat memberikan informasi karena kami tidak berwenang atas hal itu, disini kami hanya ditugaskan untuk menjaga aset yang katanya milik Prokimal (TNI-AL),” jelasnya pada (19/09/2023).
Saat disinggung mengenai adanya informasi dugaan perebutan hak oleh berupa tanah milik masyarakat oleh oknum TNI-AL, kembali IB menjelaskan tidak dapat emberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. “Kami tidak dapat menjawab dan memberikan informasi soal itu, karena kami disini hanya ditugaskan menjaga aset TNI-AL, kalau memang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa mendatangi Markas yang ada di Prokimal,” ucapnya.
Masih IB “Dan untuk kami yang paling bawah ini, kalau diambil keterangan dari kami, kami akan bermasalah nantinya dan akan berproses panjang sampai atasan, kami hanya menjalankan perintah Komandan kami untuk berjaga disini, terus Komandan kami ada permainan atau gimana kami tidak bisa menginformasikan itu,karena tidak ada izin dari atas,” tutupnya.
Disisi lain, sampai saat ini keluarga besar Joni Erik terus menjerit dan meminta hak milik mereka yang diduga telah direbut oleh TNI-AL pada tahun 1982 tersebut segera dikembalikan. (Shanti)