Pesisir Barat---Diduga Peratin (Kepala Desa) wilayah Pesisir
Barat sebarkan video amatir penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga
melakukan pemerasan terhadap beberapa Peratin di Pesisir Barat, Senin
(04/09/2023)
Video yang berdurasi
2 menit 44 detik tersebut, memperlihatkan proses penangkapan ketiga oknum
wartawan laki-laki antara lain, EWJ (32Th), SIN (32Th), dan MSH (43Th), pada Minggu (03/09/2023) di
tepi pantai Pesisir Barat. Diduga video tersebut direkam oleh salah satu
Peratin wilayah Pesisir Barat bersama rekannya dari dalam sebuah mobil.
Terdengar juga dalam video, salah satu dari perekam
melontarkan kalimat menggunakan bahasa daerah “hinji si EWJ ya, hahahaha sakik
kawan kali sinji,” yang berarti “ini yang EWJ ya, hahahaha sakit kawan kali
ini,” ujarnya sambil mentertawai EWJ yang sedang digiring anggota Kepolisian.
Kalimat yang diduga ejekan ketiga oknum wartawan itu kembali
terlontar di menit terakhir video, saat MSH juga digiring oleh anggota
Kepolisian. “weh miwang waw,” yang berarti “wah nangis waw,” ucapnya dengan
nada mengejek.
Video amatir itu pun diduga disebarkan dengan sengaja oleh
salah satu Peratin di wilayah Pesisir Barat melalui pesan WhatsApp, kebeberapa
pihak, dan kemudian tersebar luas kembali dari satu tangan ke tangan lainnya,
hingga membuat video tersebut viral.
Mengetahui keviralan video penangkapan tersebut, Ketua Umum
DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, SE amat
menyayangkan perilaku perekam video yang seolah-olah mengejek ketiga oknum
wartawan yang masih diduga sebagai tersangka tersebut.
“Kalau kita dengar dari video itu ada kalimat yang
seolah-olah mengejek dan menertawakan ketiga oknum ini, kita disini bukan
mengelak kalau mereka memang benar-benar salah, tapi amat disayangkan kalau
memang itu dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa). Apakah perilaku seperti itu
pantas untuk dilakukan oleh seorang Peratin? Seperti itukah perilaku yang
mencerminkan seorang Peratin yang selama ini mungkin menjadi panutan para
warganya?” Tanya Deferi.
Selain itu, Deferi Zan juga mempertanyakan “kalau video yang
seperti itu apa boleh disebarkan? Kalau memang boleh ya tidak masalah. Tapi kalau
kita mengingat lagi kebelakang, setahu saya video yang seperti itu tidak
diperbolehkan untuk disebarkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Deferi Zan, SE juga menyoroti kasus
tersebut. Dimana telah diketahui dari berita sebelumnya, operandi dari ketiga
pelaku melakukan aksi dugaan pemerasan dengan mendatangi Peratin dan menjelaskan adanya beberapa
pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyimpang dari
peraturan. Kemudian temuan tersebut dimuat menjadi sebuah berita, dan link
berita pun dikirim langsung kepada Peratin.
Mengetahui hal itu, Peratin itu pun meminta untuk isi berita
tersbut dihapus, karena merasa takut nama baiknya tercemar dan berita tersebar
yang nantinya akan menjadi masalah berkepanjangan. Disitulah terjadinya
kesepakatan antara Peratin dengan okmum Wartawan untuk memberikan uang sebesar
Rp.20 juta rupiah, dengan bayaran di muka sebesar Rp.10 juta rupiah, dan
sisanya akan dibayarkan sepuluh hari kedepan.
“Kalau kita baca dan kita cermati isi dari rilis ini,
Peratin atau yang kita tahu sebagai korban ini meminta link itu dihapus, karena
takut tersebar dan nama baiknya tercemar. Maka dari situ terjadi kesepakatan
Peratin memberikan uang sebesar Rp.20 juta itu, dan wartawan akan hapus link
beritanya. Yang jadi pertanyaan atau kejanggalan disini, mengapa Peratin itu
merasa takut, dan menyuruh untuk hapus berita, serta menyepakati memberikan
uang yang cukup banyak kalau memang temuan wartawan itu tidak benar?” Tanya Deferi
Masih Deferi Zan “kalau kita berani menjadi salah satu
pejabat memang harus berani ambil resiko, dikritik ataupun disalahkan meskipun
tidak salah, kalau merasa tidak salah ya santai saja dan berikan klarifikasi
dan jelaskan yang sebenarnya, kenapa aksi suap menyuap ini bisa terjadi kalau
memang tudingan itu tidak benar, apakah memang dugaan itu benar maka harus ditutupi
dengan sejumlah uang?” ketusnya.
Dalam hal ini, Ketua Umum DPP KWIP tersebut meminta kepada
APH terkait untuk tidak hanya mendalami kronologi dibalik aksi dugaan pemerasan
ini. “Karena diingat kembali aksi suap ini dilakukan oleh kedua belah pihak
yang sama-sama menyepakati, adanya penerima Karena adanya pemberi, penerima
sudah diamankan, dan pemberi juga alangkah baiknya diproses juga. Kenapa
pemberi mau memberikan uang tersebut? Nah ini yang masih menjadi pertanyaan dan
PR buat kita semua, saya harap dan amat menghimbau terutama kepada anggota saya
jangan sampai melakukan hal yang sama seperti ini, kalau temuan kita itu benar
giring saja sampai mana, karena begitulah tugas kita sebagai jurnalist, dan
jurnalist yang professional amat dilarang untuk menerima suap,” tutupnya. (Shanti)