Video OTT Wartawan di Pesibar yang Diduga Direkam Oleh Salah Satu Peratin Tersebar Luas, Timbulkan Banyak Pertanyaan

 


Pesisir Barat---Diduga Peratin (Kepala Desa) wilayah Pesisir Barat sebarkan video amatir penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Peratin di Pesisir Barat, Senin (04/09/2023)

Video  yang berdurasi 2 menit 44 detik tersebut, memperlihatkan proses penangkapan ketiga oknum wartawan laki-laki antara lain, EWJ (32Th), SIN (32Th),  dan MSH (43Th), pada Minggu (03/09/2023) di tepi pantai Pesisir Barat. Diduga video tersebut direkam oleh salah satu Peratin wilayah Pesisir Barat bersama rekannya dari dalam sebuah mobil.

Terdengar juga dalam video, salah satu dari perekam melontarkan kalimat menggunakan bahasa daerah “hinji si EWJ ya, hahahaha sakik kawan kali sinji,” yang berarti “ini yang EWJ ya, hahahaha sakit kawan kali ini,” ujarnya sambil mentertawai EWJ yang sedang digiring anggota Kepolisian.

Kalimat yang diduga ejekan ketiga oknum wartawan itu kembali terlontar di menit terakhir video, saat MSH juga digiring oleh anggota Kepolisian. “weh miwang waw,” yang berarti “wah nangis waw,” ucapnya dengan nada mengejek.

Video amatir itu pun diduga disebarkan dengan sengaja oleh salah satu Peratin di wilayah Pesisir Barat melalui pesan WhatsApp, kebeberapa pihak, dan kemudian tersebar luas kembali dari satu tangan ke tangan lainnya, hingga membuat video tersebut viral.

Mengetahui keviralan video penangkapan tersebut, Ketua Umum DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, SE amat menyayangkan perilaku perekam video yang seolah-olah mengejek ketiga oknum wartawan yang masih diduga sebagai tersangka tersebut. 

“Kalau kita dengar dari video itu ada kalimat yang seolah-olah mengejek dan menertawakan ketiga oknum ini, kita disini bukan mengelak kalau mereka memang benar-benar salah, tapi amat disayangkan kalau memang itu dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa). Apakah perilaku seperti itu pantas untuk dilakukan oleh seorang Peratin? Seperti itukah perilaku yang mencerminkan seorang Peratin yang selama ini mungkin menjadi panutan para warganya?” Tanya Deferi.

Selain itu, Deferi Zan juga mempertanyakan “kalau video yang seperti itu apa boleh disebarkan? Kalau memang boleh ya tidak masalah. Tapi kalau kita mengingat lagi kebelakang, setahu saya video yang seperti itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Deferi Zan, SE juga menyoroti kasus tersebut. Dimana telah diketahui dari berita sebelumnya, operandi dari ketiga pelaku melakukan aksi dugaan pemerasan dengan mendatangi  Peratin dan menjelaskan adanya beberapa pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyimpang dari peraturan. Kemudian temuan tersebut dimuat menjadi sebuah berita, dan link berita pun dikirim langsung kepada Peratin.

Mengetahui hal itu, Peratin itu pun meminta untuk isi berita tersbut dihapus, karena merasa takut nama baiknya tercemar dan berita tersebar yang nantinya akan menjadi masalah berkepanjangan. Disitulah terjadinya kesepakatan antara Peratin dengan okmum Wartawan untuk memberikan uang sebesar Rp.20 juta rupiah, dengan bayaran di muka sebesar Rp.10 juta rupiah, dan sisanya akan dibayarkan sepuluh hari kedepan.

“Kalau kita baca dan kita cermati isi dari rilis ini, Peratin atau yang kita tahu sebagai korban ini meminta link itu dihapus, karena takut tersebar dan nama baiknya tercemar. Maka dari situ terjadi kesepakatan Peratin memberikan uang sebesar Rp.20 juta itu, dan wartawan akan hapus link beritanya. Yang jadi pertanyaan atau kejanggalan disini, mengapa Peratin itu merasa takut, dan menyuruh untuk hapus berita, serta menyepakati memberikan uang yang cukup banyak kalau memang temuan wartawan itu tidak benar?” Tanya Deferi

Masih Deferi Zan “kalau kita berani menjadi salah satu pejabat memang harus berani ambil resiko, dikritik ataupun disalahkan meskipun tidak salah, kalau merasa tidak salah ya santai saja dan berikan klarifikasi dan jelaskan yang sebenarnya, kenapa aksi suap menyuap ini bisa terjadi kalau memang tudingan itu tidak benar, apakah memang dugaan itu benar maka harus ditutupi dengan sejumlah uang?” ketusnya.

Dalam hal ini, Ketua Umum DPP KWIP tersebut meminta kepada APH terkait untuk tidak hanya mendalami kronologi dibalik aksi dugaan pemerasan ini. “Karena diingat kembali aksi suap ini dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama menyepakati, adanya penerima Karena adanya pemberi, penerima sudah diamankan, dan pemberi juga alangkah baiknya diproses juga. Kenapa pemberi mau memberikan uang tersebut? Nah ini yang masih menjadi pertanyaan dan PR buat kita semua, saya harap dan amat menghimbau terutama kepada anggota saya jangan sampai melakukan hal yang sama seperti ini, kalau temuan kita itu benar giring saja sampai mana, karena begitulah tugas kita sebagai jurnalist, dan jurnalist yang professional amat dilarang untuk menerima suap,” tutupnya. (Shanti)