Miris Seorang Guru Agama Tega Cabuli Muridnya Yang Masih Berumur 13 Tahun

 



Gerabangindonesia88.Com , Pesisir Barat- 13 bocah perempuan berumur kurang lebih 8 - 13 tahun jadi korban pencabulan yang  dilakukan oleh guru agama di SDN 105 Krui Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.


Adapun pelaku bernama Bambang Heriyanto juga sebagai guru ngaji di rumah melakukan aksinya sejak maret 2020 – desember 2021,  Salah satu korban di sekolah Sekolah Dasar Negeri 105 Krui.


Adapun kornologisnya pelaku melaksanakan aksinya menyuruh teman korban untuk memanggil korban ke kontor perpustakaan terus korban lanagsung beranjak mengikuti panggilan teman korban yang di suruh oleh bapak bambang sebagai guru agama setelah sampai di perpustakaan korban langsung masuk di temui bapak bambang dengan modus di iming-imingi untuk menjadi anggota paskibraka.


Dengan modus tersebut pelaku bambang membuka roknya dan celana dalamnya langsung mengelus alat sensitive perempuan dengan sambil berkata kalau kamu mau jadi anggota paskibraka harus ti tes fisik pungkas bapak bambang si korban meronta dan melarikan diri langsung pulang kerumahnya sesampai dirumah.


Dengan rasa curiga melihat anaknya murung dan sedih lalu ibu korban menanyakan kepada korban ada apa nak kok kamu murung kata ibu korban lalu si korban menjawab dan menceritakan hal yang dialami korban di sekolah setelah itu ibunya memberitahukan kepada saudara iparnya tentang permasalahan anaknya dengan cepat saudara iparnya langsung melaporkan perbuatan bambang terhadap anaknya di polsek pesisir utara dengan nomor surat pengaduan : STPL/B/05/I/2022/ SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LPG.


Dengan sigap polsek pesisir utara mengamankan pelaku pencabulan tersebut setelah di sidik php oleh kanit reskrim pesisir utara ternyata korban ada 13 aanak didiknya bahkan saksipun menjadi korban kebejatan pelaku menurut Bunyi Pasal 82 Jo Pasal 76 E.  UU RI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara. 


Sementara Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan,para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. pungkasnya.(TSN)