Peratin Penyandingan Das'at Tidak paham Tugas dan Fungsi

 



Gerbangindonesia88.com. Pesisir Barat- Perselisihan antara sesama warga Pekon/Desa Penyandingan Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat hingga hari ini belum ada penyelesaian.


Nelda Susanti warga Pekon Penyandingan menuturkan, awal mula terjadi nya perselisihan karena hewan ternak sapi milik Mat Yani masuk keperkebunan miliknya yang di tanami kelapa, pisang dan sejenisnya.(Selsa 18/01/2022).


Sering kali hewan ternak itu merusak perkebunannya sehingga berinisiatif membuat pagar kayu agar hewan tersebut tidak masuk lagi. Namun sangat menyedihkan bahwa pagar kayu yang di buatnya malah di robohkan pemilik hewan ternak sapi yaitu Mat Yani.


Akibat kejadian tersebut, terjadi lah cekcok antara Nelda Susanti dengan Mat Yani. Namun hingga hari ini Pemerintah Pekon Penyandingan tidak menjalankan fungsinya.


Pihak kelurga Nelda Susanti sudah pernah datang ke Peratin Pekon Penyandingan, untuk meminta surat perjanjian antara kedua belah pihak perseteruan. Namun hingga hari ini belum ada surat perjanjian tersebut. Bahkan Peratin Penyandingan Das'at mengabaikan.


Dengan penuh rasa kekecewaan pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membuat pagar kawat supaya tidak merusak kebunnya.


Di tempat terpisah juru tulis Pekon Penyandingan Kustoni di temui dikediamannya Mengatakan Bahwa kedua belah pihak tidak pernah hadir dikantor Peratin untuk membuat surat Perjanian tersebut, "Ngapain Juga kami Pemerintah Pekon pun susah payah datang kedua belah pihak untuk mendamaikanya.


Karena sudah jelas pihak pekon tidak mempunyai masalah dan kapasitas sebagai peratin hanya mengetahui bukan untuk mendamaikan masalah warga yang berselisih, "Contohnya saja Ungkapnya memang mau kapolsek mendamiakan perselisihan warga dan mengurusnya dan memanggilnya untuk berdamai, Kecuali pihak Kedua belah datang ke kantornya Baru Kapolsek mendamaikannya Ujarnya.


Sedangkan peraturan yang sudah tertuang sudah Jelas di undang-undang, Sehingga pernyataan Peratin Pekon Penyanadingan Das'at melalui Jurutulisnya Kustoni tersebut bertentangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 .


Dan peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Persatuan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Serta Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Bagian hurup K: Mendamaikan Perselisihan Masyarakat Desa dan Bagian M : Membina, mengayomi dan melestarikan nilai- nilai sosial budaya dan adat istiadat. (TSN)