PWI Lampung: Menghalangi Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana

 


Gerbangindonesia88.com, Bandar Lampung--Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi tiga Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, melarang wartawan melakukan liputan pristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik.


Juniardi menyebut aksi tersebut termaksud dalam tindakan kriminal yang juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). 


"Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU," ujar Juniardi, Senin, 24 Januari 2022.


Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah tak kunjung rampung.


"Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri," katanya.


Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Bunyi undang-undang tersebut.


Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. 


"Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi," katanya.


Sebelumnya, dua orang wartawan mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat meliput di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang wartawan tersebut dari Lampung Post dan Lampung TV. Senin (24/01/2022).


Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.


Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.


Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.


"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,"katanya kata satpam wanita tersebut.


Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.


"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang," ujarnya.


Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. "Hapus -hapus itu, silahkan pergi,"katanya. (CK2)


Foto PWI Lampung