SK (31) Pelaku Curat berhasil diringkus Polisi Way Kanan

 



Gerbang Indonesia, Way Kanan- Polsek Kasui berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun 2, Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.


Tersangka inisial SK (31) warga Dusun Sinar Jaya Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin, 27-12-2021 pukul 18:30 WIB korban an.Misran (30) pulang dari berdagang dan sepeda motor honda supra fit trondol milik korban sudah dimasukkan ke dalam rumah.


Namun, Misran baru menyadari ada pencurian sepeda motor miliknya setelah bangun tidur dan melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka pada hari Selasa, 28-12-2021 pukul 01:00 WIB dini hari.


"kemudian Modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit trondol No.Pol 8937 WB warna hitam silver milik korban," kata kasat Reskrim polres Way Kanan saat dikonfirmasi Media Gerbang Indonesia, Selasa (4/01/2022)


Kasat Reskrim menambahkan bahwa,Korban sempat melakukan pencarian bersama Saksi Nurkholis dan Samsul di seputaran Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, akan tetapi sepeda motor miliknya tidak diketemukan.


"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 4 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim polres Way Kanan.


Adapun Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jum’at tanggal 31-12-2021 pukul 02.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.


Lebih Lanjut,Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim polres Way Kanan.

(Aprydi)