Dishub Lamteng Terima Piagam Penghargaan Dari Kementerian Perhubungan



GerbangIndonesia88.com, Lampung Tengah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menerima piagam penghargaan dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Trasportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengulu dan Lampung, atas pelaksanaan normalisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang dilaksanakan pada 7 Desember 2021 kemarin. 


Selain itu, Dinas perhubungan juga menerima piagam penghargaan dari Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Lampung atas pelaksanaan normalisasi kendaraan ODOL tersebut. 


Mewakili Kepala Dishub Lamteng Andi RPA, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Aris, M., mengatakan, bahwa sesuai amanat undang - undang No 22 tahun 2009, bahwasanya orang yang merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang melebihi dari spek aslinya akan di kenakan sanksi. 


Sanksi dari amanat UU No 22 tahun 2009 ini tertuang dalam pasal 227. Berbunyi, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gendeng dan kereta tempelan kedalam wilayah Rebuplik Indonesia, membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang di oprasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta).


"Jadi sanksi bagi pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) bisa di pidana satu tahun Denda Rp 24 juta," tegasnya. 


Selain memberikan sanksi denda kepada pemilik ODOL, untuk membuat efek jera. Kendaraan ODOL juga dipotong sesuai spesifikasi kendaraan.


"Kemarin pemotongan kendaraan ODOL ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Lamteng H.Musa Ahmad, S. Sos. Dan menjadi satu satunya kepala daerah di Indonesia yang pertama kali melakukan pemotongan kendaraan ODOL ini, selain dari pelaksanaan yang sudah dilakukan kementarian perhubungan darat," ucapnya. 


Kabid Lalu Lintas Desrio Aref Yuga Saputra, S.Si.T, M.T menuturkan,  bahwa, Bupati Musa Ahmad sangat mendukung pelaksanaan normalisasi ODOL ini. Hal ini guna mendukung program Kementerian Perhubungan menuju Indonesia Zero ODOL Tahun 2023.


Dalam pelaksanan normalisasi ODOL ini, lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan pengawasan, antara Dishub PPNS dibantu Polres Lamteng, melakukan pengukuran kendaraan normal atau panjang. 


"Jika ternyata kendaraan ini panjang atau dimensinya berlebih (tidak sesuai spek) maka akan dilakukan pemotongan. Namun sebelum itu,  kita buatkan berita acara, pemilik kita beritahu bahwa kendaraannya telah melanggar," jelasnya. 


Perosesnya, kata dia, dari Polres berkas diajukan ke pengadilan, pengadilan di P21, diajukan ke persidangan, dari persidangan kemudian di kembalikan putusan  ke kejaksaan, dan dibuatkan surat inkrah untuk dilaksanakan eksekusi pemotongan di Dinas Perhubungan.  


Tambahnya, jadi semua pemitongan di Dinas Perhubungan. Tapi juga ada pengecualian, jika si pemilik kendaraan ingin memotong sendiri kendaraannya, kita perbolehkan, dimana tempat pemotongan atau bengkelnya, ini harus terlaksana.


"Selain dari pada ketetapan denda yang telah di atur undang-undang, keputusan denda kendaraan odol secara langsung diputuskan di pengadilan, dendnya bisa Rp 6 juta sampai Rp 8 juta, sesuai daerah masing-masing," pungkasnya. (Dewi)