Kapolres Way Kanan Ingatkan Pada Pedagang Agar Tidak Menimbun Minyak Goreng



Gerbang Indonesia88-Way Kanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengingatkan kepada pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan terkait harga agar menjualnya sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 


Hak ini dilakukan saat melaksanakan monitoring dan mengecek ketersediaan minyak goreng, baik curah maupun kemasan di Pasar Gunung Katun dan Toko Lestari di Baradatu, Selasa (05/04/2022)


Nampak dalam rombongan tersebut, Kabagops Kompol Suharjono, Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra dan anggota Polres Way Kanan.


kunjungannya kali ini merupakan salah satunya adalah untuk mengecek ketersediaan dan penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah yaitu Rp 14.000 sampai Rp 15.500 per liter yang ditetapkan pemerintah, 

di pasar Gunung Katun tersebut, Teddy Rachesna menemukan minyak goreng curah ataupun kemasan yang dijual banyak yang berupa kemasan dengan jumlah per 1 liter.


"Sedangkan untuk minyak goreng kemasan dengan berbagai macam merk yang dijual di Pasar Gunung Katun harganya bervariasi menyesuaikan harga keekonomian dan beratnya,"ungkap Kapolres Way Kanan.


Lebih lanjut,Selanjutnya rombongan Kapolres Way Kanan ini melanjutkan kegiatannya ke Distributor minyak goreng di toko Lestari milik H. Imanto yang berada di pasar Baradatu.


"Dalam pantauan tersebut, saat ini di toko lestari lebih banyak menyediakan stok minyak goreng curah daripada kemasan.

Berdasarkan interaksi langsung dengan pihak distributor tersebut bahwa toko lestari membeli minyak goreng curah pada tanggal 02 April 2022 dari BW Sinar alam permai (Palembang) dengan pengambilan sejumlah 8400 kg atau 8,4 Ton, kemudian melalui CV jaya maju diteruskan ke toko lestari. 

Setelah itu, toko lestari telah menyalurkan minyak goreng curah ke agen yang terletak di empat Kecamatan yakni Kasui, Banjit, Baradatu dan Gunung Labuhan," Ujar Kapolres Way Kanan.


Diketahui Selain mengecek, dalam kegiatan tersebut Teddy Rachesna juga mengingatkan kepada pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan terkait harga agar menjualnya sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

 (*/Apydi).