Kasus Tindak Pidana Korupsi Pejabat PMD Diungkap Oleh Polres Lampung Utara, Akan Ada Kemungkinan Tersangka Lainnya



GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara - Polisi Resort (Polres) Lampung Utara Gelar Konferensi Pers terkait kasus  Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara, Rabu (27/04/2022)


Konferensi Pers tersebut diadakan di Ruang Rekonfu Mapolres setempat.Dijelaskan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terdapat enam pihak yang terlibat, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga diantaranya masih dalam status sebagai saksi.


"Kita sudah tetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka antara lain, IA, NG, dan NF yang diamankan di Kabupaten Bekasi dan masih dalam perjalanan," jelasnya.


Sedangkan untuk tiga orang lainnya yakni, A, HD dan RN berstatus saksi dan terus dilakukan pengembangan.


Ditetapkannya ketiga tersangka ini terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022 beberapa waktu lalu.


Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),  tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal  Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.


Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.



Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain,  satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.


"Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam," paparnya.


Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu  ATM BCA  dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.



Di waktu yang sama dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama untuk penangkapan terhadap para tersangka ini bukanlah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari beberapa sumber.


Dari keterangan yang didapat tersebut kemudian dikembangkan dan dialihkan ke tahap penyidikan, dan kemudian pada Selasa (26/04/2022) dilakukan operasi atau penggeledahan dan pihak Polres Lampung Utara berhasil mengamankan beberapa barang bukti tersebut.


Dalam hal ini AKP Eko Rendi Oktama juga memaparkan kedudukan dari tiga tersangka tersebut, yaitu tersangka IA yang merupakan Kabid Dinas PMD yang bertugas melakukan pengawasan di Dinas tersebut  dengan partnernya yaitu NG yang juga merupakan Kasi di dinas PMD, dan turut serta dalam kegiatan Bimtek Kepala Desa tersebut. Sementara untuk tersangka NF merupakan penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut.


Dijelaskan juga oleh AKP Eko Rendi Oktama bahwa ketiga tersangka ini diduga telah menerima fee dari administrasi kegiatan Bimtek tersebut.



"Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022, kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar," ujar AKP Eko Rendi Oktama.


Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun.


Untuk kasus ini, ditegaskan oleh AKP Eko Rendi Oktama pihak Polres Lampung Utara akan terus melakukan pengembangan dan kemungkinan akan kembali adanya penetapan  tersangka berikutnya. (Shanti/Lisa/pijai)