Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bimtek Masih Berlanjut, Kali Ini Dua Oknum Pejabat Tinggi Terseret!!



GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis 232 Kepala Desa Tahun 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Lampung Utara masih menyisakan jejak, kali ini dua pejabat tinggi berinisial L dan M diperiksa sebagai saksi oleh pihak Polres Lampung Utara, Rabu (11/05/2022)


Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama,S.H., saat ditemui di Mapolres setempat. “Hari ini kita agendakan untuk pemanggilan para saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dana bimtek di Dinas PMD beberapa waktu lalu,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.


Dalam hal ini AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan dua inisial L dan M yang merupakan pejabat tinggi di Sekretariat Pemkab Lampung Utara, yang akan diperiksa oleh pihak Polres Lampung Utara sebagai saksi terkait kasus tersebut pada siang ini. “hari ini kita agendakan untuk pemanggilan kedua inisial L dan M dan sekaligus pemeriksaan masih sebagai saksi , saat ini juga ada pegawai honorer yang sedang kita mintai keterangannya di Unit Tipidkor,” tambah AKP Eko.


Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMD tersebut, dua diantaranya merupakan oknum ASN/PNS di Dinas Tersebut, dan satu tersangka lainnya merupakan pelaksana Bimtek yang telah dilakukan penangkapan di Kota Bekasi. Kini ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara. (shanti/Lisa)