Disdikbud Bersama Polres Lampung Utara Terus Berkoordinasi Mengatasi perkara Anak Dibawah Umur Yang Berkaitan Dengan Hukum



Gerbangindonesia88.com, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berkoordinasi dengan Pihak Polres Lampung Utara untuk mengatasi masalah  anak dibawah umur yang terlibat hukum, Rabu (22/06/2022)


Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs.H.Mat Soleh,M.Pd.


Dibenarkan olehnya, pada akhir-akhir ini marak terjadinya perkara anak dibawah umur atau pelajar yang terlibat hukum. "Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk mengatasi hal tersebut," jelasnya.


Selain itu, disampaikan juga oleh Kadis Pendidikan ini bahwa beberapa waktu lalu, ia bersama Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama,S.H., sepakat untuk mengeluarkan surat edaran yang berisikan himbauan. 


Surat edaran tersebut ditujukan di setiap Kepala UPTD  baik itu, SD, SMP, SMA, dan SMK. "Surat edaran tersebut berisikan himbauan kepada seluruh sekolah, yang berisikan himbauan pemahaman tidak hanya tentang kriminal tapi juga tentang paham radikalisme dan anti Pancasila," jelasnya.




Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara akan terus berkoodinasi dengan pihak Kepolisian Polres Lampung Utara, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mengatasi hal tersebut. 

"Jadi apabila ada perkara-perkara yang terjadi maka diharapkan segera mengambil langkah dan melapor kepada aparat hukum," tambahnya.


Selain itu, sebelumnya telah diberikan arahan kepada seluruh UPTD agar pada Massa Orientasi Siswa (MOS) dapat bekerjasama dengan Koramil dan Polsek di masing-masing Kecamatan. Sehingga para siswa dapat diberikan pemahaman tentang memberikan arti Wawasan Kebangsaan.


"Selain itu, kita juga meminta kepada Kapolsek masing-masing Kecamatan untuk menjadi Inspektur Upacara pada kegiatan yang dimaksud," ujarnya.



Di waktu yg berbeda, diterangkan juga oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail bahwa pihak kepolisian akan terus mengatasi adanya perkara anak dibawah umur yang terlibat dengan kasus hukum.


Tidak lupa ia juga terus menghimbau agar seluruh Kepala UPTD baik itu SD, SMP, SMA, dan SMK, yang ada di Lampung Utara agar terus dapat memberikan pemahaman-pemahaman sebagaimana yang telah dimaksud dalam surat edaran yang diberikan.


Selain kepada pihak sekolah, tidak kalah penting juga peran orang tua dalam mengatasi perihal ini, dan agar dapat memberikan pengarahan yang baik demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Shanti)