Meminimalisir Tindakan Kriminal Anak Dibawah Umur, Polres Lampura Bersama Disdikbud Keluarkan Surat Edaran




Gerbangindonesia88.com, Lampung Utara - Maraknya Tindakan Kriminalitas atau tindakan melawan hukum yang melibatkan anak dibawah umur, bahkan para pelajar, Satuan Reserse Kriminalitas Polisi Resort Lampung Utara Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat membuat surat edaran, Jumat (17/06/2022)


Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama,SH., surat edaran tersebut dibuat merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung Utara. 


Adapun alasan dibuatnya surat edaran tersebut, yaitu dikarenakan maraknya hal-hal  berkaitan dengan hukum yang berhadapan langsung dengan anak-anak (anak dibawah umur) dan para pelajar.


"Surat itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung Utara, karena akhir-akhir ini marak sekali laporan polisi yang melibatkan anak-anak," jelasnya.


"Bahkan akhir-akhir ini marak sekali kejadian atau hal-hal berkaitan dengan hukum yang berhadapan langsung dengan anak-anak," tambahnya. 



Usulan untuk pembuatan surat edaran tersebut, disambut baik dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs.Mat Soleh,M.Pd.


"Untuk Kepala Dinasnya sudah kita panggil tadi dan langsung ditindaklanjuti untuk pembuatan surat edaran tersebut," ujarnya.


Adapun point-point yang tertulis dalam surat edaran tersebut antara lain :

1. Adapun kepala sekolah dan guru, agar dapat mengantisipasi aliran-aliran berkembang dikalangan peserta didik yang berpengaruh pada anti  anti Pancasila, radikalisme dan paham-paham yang dapat merusak jati diri bangsa;

2.Pada akhir ini banyak sekali tindakan kriminalitas yang terjadi, baik itu pelaku atau korban kekerasan bullying yang melibatkan anak dibawah umur. Agar Bapak/Ibu Kepala sekolah atau para guru dpat menjalin komunikasi dengan baik dan aktif dengan para orang tua demi mencegah tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur;

3.Agar kepala sekolah dan para dewan guru senantiasa pembinaan kepada anak didik dan melibatkan aparat Desa/Kelurahan, Kepolisian setempat, serta Anggota TNI guna memberikan pembinaan kepada para siswa untuk menghindari perbuatan tercela;

4.Dalam massa orientasi penyelenggara sekolah memberikan ruang dan waktu, kepada aparat Kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan ideologi dan kedisiplinan bela negara dan cinta tanah air.


Dengan dibuatnya surat edaran ini, diharapkan agar dapat mengurangi bahkan memberantas tindakan kriminalitas yang terjadi dan berhadapan langsung dengan anak dibawah umur serta pelajar. (Shanti)