Satreskrim Polres Lampung Utara Gelar Rakor Terkait Maraknya Perkara Anak Dibawah Umur Yang Berkaitan Dengan Hukum



GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi Terkait Maraknya Perkara Anak Di Bawah Umur Yang Berkaitan Dengan Hukum, Selasa (21/06/2022)


Rapat koordinasi (rakor) tersebut diadakan di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. Rakor ini pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S.H.


Turut hadir dalam rakor, IPDA Adi Wasito,S.H., (Kanit Lidik III/Tipidkor), AIPDA Meta Wahyu Yanto,S.H., (Kanit Lidik II/PPA), Sulistyani,S.Pd (Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kotabumi), Maulina Susanti,S.Pd (Waka Kesiswaan SMA Kemala Bhayangkari), Meriyani, S.Pd (Guru BP SMA Kemala Bhayangkari), Marlina,S.Pd.,M.M (Waka Kesiswaan dan Guru BK SMAN 3 Kotabumi), dan Adam S,S.Pd (Guru Pembina OSIS SMKN 3 Kotabumi).


Rakor tersebut membahas tentang adanya perkara anak dibawah umur yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di beberapa sekolah tersebut.


Adapun hasil  yang tertulis dalam surat hasil Notulen Rakor tersebut antara lain:

1.Terkait laporan melibatkan anak didik SMA Kemala Bhayangkari, pelapor dengan inisial KAJ dan terlapor dengan inisial ZI anak didik dari SMKN 3 Kotabumi. 

Dalam hal ini pihak SMA Kemala Bhayangkari menerangkan bahwa sudah mengetahui atas laporan tersebut. Namun, pihak sekolah tidak dapat menyelesaikan perkara itu dikarenakan merupakan masalah kampung dan pihak keluarga KAJ mengambil alih.

Sedangkan untuk pihak SMKN 3 Kotabumi menjelaskan tidak mengetahui adanya laporan tersebut, sehingga menyerahkan kepada pihak keluarga terkait.


2. Terkait laporan anak didik SMN 1 Bukit Kemuning, pelapor dengan inisial MAS dan terlapor dengan inisial NGR anak didik dari SMAN 3 Kotabumi.

Dalam hal ini pihak SMN 1 Bukit Kemuning tidak menghadiri rapat tersebut. Sedangkan dari pihak SMAN 3 Kotabumi menjelaskan tidak mengetahui adanya laporan tersebut dikarenakan perkara terjadi diluar lingkungan sekolah. Namun pihak SMAN 3 Kotabumi mendapatkan informasi dari pembina olahraga bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, bahkan pihak sekolah tidak mengetahui apabila pihak pelapor akan melapor.


3. Terkait laporan perkara anak didik SMPN 7 Kotabumi pelapor dengan inisial FA dan terlapor dengan inisial FI. Namun, pihak SMPN 7 Kotabumi tidak menghadiri rapat tersebut.


4.Terkait laporan melibatkan anak didik SMAN 1 Kotabumi pelapor dengan inisial MGR dan terlapor dengan inisial MD, MH, DO, dan RN mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Namun kedua belah pihak tidak menghadiri rapat.


Dalam rapat ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S.H., menanyakan kepada pihak sekolah "Apakah pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menyelesaikan masalah anak-anak didik apabila kejadian terjadi diluar jam sekolah atau diluar lingkungan sekolah?" 


Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak SMKN 1 Kotabumi, SMA Kemala Bhayangkari, dan SMAN 3 Kotabumi menjelaskan, dalam segi formal pihak sekolah tidak bisa namun dalam segi moral pihak sekolah bisa ikut campur.


Pihak SMKN 3 Kotabumi pun memberi tanggapan yang sama dan menambahkan pihak sekolah memberikan arahan ataupun pembinaan dengan cara memberikan surat panggilan terhadap murid yang bersangkutan.


Dalam aurat Hasil Notulen yang ditandatangani oleh AKP Eko Rendi Oktama,S.H., tersebut juga tertulis Rencana tindak lanjut antara lain:

1.Akan dilakukan pengecekan tata tertib sekolah yang mengatur apabila di dalam jam sekolah maupun di luar sekolah, pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menangani masalah yang melibatkan anak didik dari sekolah tersebut.

2.Pihak kepolisian harus memastikan waktu, tempat, dan pakaian terkait peristiwa terjadinya perkara.

3.Perlu adanya legal standing (peraturan perundang-undangan yang berlanjut atau tata tertib baru yang seragam di Kabupaten Lampung Utara)

4.Pihak sekolah yang sudah mendapatkan informasi adanya anak didik yang terlibat perkara hukum segera menindaklanjuti sesuai tupoksi dan melakukan laporan berupa berita acara kepada Bupati, Tembusan kepada Wakil Bupati, Kasat Reskrim, dan DPRD dalam waktu tujuh hari kerja dari diadakannya rakor ini.


Selain itu AKP Eko Rendi Oktama,S.H., juga menghimbau kepada seluruh sekolah dan para orang tua agar dapat terus  memberikan arahan positif kepada anak-anak, demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama yang berkaitan dengan hukum. (Shanti)