ALB Tersandung Kasus Korupsi Proyek 2014 Kabupaten Pesisir Barat

 


Gerbangindonesia88.com, Lampung Barat- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, di Kantor Kejari setempat, Selasa (30/8/2022).


Arya Lukita Budiman atau akrab disapa ALB,  yang sempat  maju pada pemilihan  kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia  keluar dari kantor Kejari setempat, dengan  mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum. 


Kasi Intelijen Kejari Lambar  Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, Tahap II tersebut  dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.


Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 


” ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho. (Garda)