Curat di Way Kanan, DPO Pelaku Curi HP dan Laptop Dibekuk Polsek Baradatu

  


GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara - Unit Satreskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (23/08/2022).


Tersangka inisial RJ (22) berdomisili di Kampung  Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa pada  Senin, 16 Mei 2022 pukul 03:00 WIB Korban an. Muryanto (48) terbangun dari tidur, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi yang terletak di bagian belakang rumah korban.


Saat berjalan menuju kamar mandi lalu melihat jendela bagian dapur belakang rumah korban dalam posisi terbuka, karena merasa curiga korban mencoba melakukan pemeriksan terhadap barang - barang miliknya yang berada di dalam rumah.


Dugaan korban ternyata benar bahwa 1 (satu) unit HP merk samsung galaxi J8 dan 1 (satu) unit laptop merk asus yang terletak di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.


Atas kejadian tersebut, Muryanto mengalami kerugian sebesar Rp. 8. juta rupiah dan melapor 

ke Polsek Baradatu.


Kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 23:00 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku Curat di Kampung  Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO curat inisial RJ tanpa melakukan perlawanan.


Sementara untuk 1 (satu) unit HP merk samsung galaxi J8 miik korban sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sariyanto.


Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek. (*)