Reskrim Polsek Balik Bukit Amankan Pelaku Curat

 



Gerbangindonesia88.com, Lampung Barat -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 489 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.


Kapolsek Balik Bukit IPTU ARNIS DAILI mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP HERI SUGENG PRIYANTHO SIK MH menjelaskan Pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib pelapor pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kec. Sukau Kab Lampung Barat ,setelah dari nongkrong dengan teman-teman pelapor sesampainya di rumah pelapor bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib kemudian pelapor tidur,pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib pelapor terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone namun pelapor terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang pelapor letakkan di samping badan pelapor ternyata tidak ada,dan pelapor langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam pelapor yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga dan pelapor melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben tersebut yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang dan pelapor langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan pelapor tersebut juga hilang dan setelah pelapor tau barang-barang berharga milik pelapor hilang pelapor ke belkang dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) 


Atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit  AIPTU ANDIKAL PUTRA S.H beserta Anggota Unit Reskrim dan TEAM UKL ( unit kerja lapangan ) , mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 19.30 WIB  Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini pun diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku  beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut. 


Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan

- 1 (satu) Unit Hand Phone merk  OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122.

- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.

(Garda)